https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengesahan UU Masyarakat Adat Jadi Kunci Putus Mata Rantai Konflik Agraria

Gery David Sitompul | Rabu, 01/07/2026 14:35 WIB



Maraknya sengketa lahan pemegang konsesi hutan di berbagai daerah dinilai telah menjadi alarm keras bagi kinerja legislasi nasional. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion (Foto: Instagram)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai eskalasi konflik agraria yang kian meluas antara masyarakat adat dan korporasi menjadi bukti nyata bahwa regulasi yang mengatur kepastian hukum wilayah adat harus segera disahkan. Maraknya sengketa lahan pemegang konsesi hutan di berbagai daerah dinilai telah menjadi alarm keras bagi kinerja legislasi nasional. 

“Kalau pemerintah sudah menyerahkan kepada kita, kita belum tahu juga sudah diserahkan RUU rancangan undang-undang itu, saya pikir itu DPR punya kewajiban untuk segera mengesahkan. Supaya kita bisa tahu kawasan hutan mana yang milik negara, kawasan hutan mana yang milik masyarakat adat, hingga itu dikuatkan,” ujar Mafirion di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Baca juga :
HUT Bhayangkara ke-80, Puan Minta Polri Perkuat Pelayanan Publik

Ia memaparkan, ketiadaan payung hukum yang kuat dan tegas membuat letupan konflik horizontal maupun vertikal kini merembet ke hampir seluruh wilayah kabupaten di Riau dan Kalimantan Barat, sehingga mengganggu stabilitas sosial masyarakat.

“Sekarang di Riau itu bukan hanya masyarakat adat, itu banyak tempat. Di Indragiri Hilir, di Indragiri Hulu, di Kampar, di Pelalawan, semua daerah itu sudah ricuh. Di Kabupaten Bengkalis, di Rokan Hilir, itu ricuh. Karena mereka merasa bahwa kawasan yang diambil pemerintah, yang dianggap berada di luar kawasan hutan, diambil pemerintah diserahkan kepada Agrinas. Masyarakat adat menganggap dulu, waktu diambil sama perusahaan itu, diberikan izin itu, itu kawasan hutannya masyarakat adat,” ujarnya.

Baca juga :
Legislator PKS: Negara Harus Lindungi Masyarakat Adat dari Tambang Ilegal

Melalui momentum ini, pihaknya berkomitmen untuk meninjau ulang dan memverifikasi kembali status seluruh perizinan lahan lama yang cacat prosedural dan mengabaikan hak-hak ulayat.

“Kawasan-kawasan hutan yang sekarang diambil alih, yang sudah berubah menjadi perkebunan seperti kasus PT Tor Ganda dan lain-lainnya, itu juga diverifikasi. Dulu kawasan itu diberikan kepada perusahaan, mana kawasan adatnya, mana kawasan hutan negara? Itu dikeluarkan semua, nanti dihitung. Supaya persoalan ini menjadi selesai dan masyarakat tidak menjadi ricuh,” jelasnya.

Baca juga :
BKSAP DPR Minta NGO Penggalang Dana Palestina Diverifikasi

Percepatan regulasi ini diharapkan menjadi solusi akhir yang memutus mata rantai sengketa agraria agar tidak terus diwariskan ke generasi mendatang.

“Lakukan inventarisasi. Semua yang menjadi hak masyarakat adat dikuatkan, segera dikeluarkan. Jangan sampai ini menjadi beban sejarah, nanti ganti pemerintahan, soal lagi, ganti pemerintahan, soal lagi dan ini akan terus-menerus karena mereka akan turun-temurun akan menyampaikan persoalan ini kepada anak cucu mereka,” pungkas Mafirion.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Sengketa Lahan UU Masyarakat Adat Konflik Agraria

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777