Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat harus menjadi momentum untuk membangun desain demokrasi yang lebih matang dan berkualitas.
Menurut dia, fokus saat ini bukan lagi memperdebatkan mekanisme pemilihan kepala daerah, melainkan memperbaiki kualitas demokrasi agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat.
“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Edo dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Edo menyatakan menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6). Menurutnya, sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, keputusan tersebut wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara.
“Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, Edo menegaskan wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD selama ini tidak dapat dipandang sebagai gagasan yang antidemokrasi. Menurut dia, wacana tersebut lahir dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris dalam pelaksanaan pilkada.
Ia menyebut sejumlah persoalan seperti tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menjadi alasan munculnya gagasan tersebut.
“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” katanya.
Namun, dengan adanya putusan MK, Edo berpandangan perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri. Energi seluruh pemangku kepentingan kini perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada langsung.
Ia menilai pilkada langsung harus mampu menghasilkan kepala daerah yang kompeten, berintegritas, serta memiliki keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
Selain itu, Edo mendorong putusan MK dijadikan momentum untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menegaskan mekanisme pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB