Ilustrasi rapat di Komisi III DPR RI. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp28,151 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Tambahan tersebut diajukan karena pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan ideal lembaga penegak hukum tersebut.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Hendro Dewanto, mengatakan pagu indikatif Kejaksaan untuk 2027 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp15,495 triliun masih jauh di bawah kebutuhan riil yang mencapai Rp43,65 triliun.
“Besaran alokasi indikatif tahun 2027 belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp43,65 triliun,” kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Menurut Hendro, tambahan anggaran Rp28,151 triliun tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui dua program utama, yakni program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp11,388 triliun serta program dukungan manajemen sebesar Rp16,763 triliun.
Pada program penegakan dan pelayanan hukum, anggaran akan dialokasikan antara lain untuk bidang intelijen sebesar Rp149,86 miliar, tindak pidana umum Rp63,66 miliar, tindak pidana khusus Rp188,74 miliar, perdata dan tata usaha negara Rp59,07 miliar, pidana militer Rp26,4 miliar, pemulihan aset Rp45,4 miliar, serta sarana bidang hukum sebesar Rp10,85 triliun.
Sementara itu, program dukungan manajemen mencakup bidang pembinaan sebesar Rp5,69 triliun, pengawasan Rp20,97 miliar, pendidikan dan pelatihan Rp238,83 miliar, serta sarana dan prasarana sebesar Rp10,81 triliun.
Hendro menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan telah mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp43.646.627.578.000. Namun, pemerintah baru menyetujui pagu indikatif sebesar Rp15.495.000.000.000, sehingga masih terdapat selisih kebutuhan yang cukup besar.
Menanggapi usulan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya dan berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan. Jika seluruh usulan disetujui, maka total anggaran Kejaksaan RI pada tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp43,65 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Hendro juga memaparkan realisasi anggaran Kejaksaan hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026. Dari total pagu anggaran sebesar Rp20,8 triliun, realisasi belanja telah mencapai Rp10,685 triliun atau 51,37 persen.
Di sisi lain, capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan menunjukkan kinerja positif. Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi PNBP tercatat mencapai Rp4,1 triliun atau 119,02 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,509 triliun.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi III DPR RI juga mendukung pemanfaatan hasil pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara yang masuk dalam PNBP untuk dialokasikan kembali guna memperkuat anggaran Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2027.
Dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya penyelamatan keuangan negara.
Senin, 15/06/2026 16:22 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB