Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbhakun. (Foto: Dok. Berita Satu)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bangkit dan kembali masuk ke dalam ekosistem keuangan formal.
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya produktif, namun kehilangan akses pembiayaan karena catatan kredit macet lama yang masih tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (15/6).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mendorong pelaku UMKM mencari sumber pendanaan alternatif yang memiliki biaya lebih mahal dan risiko yang lebih tinggi.
Karena itu, lanjut Misbakhun, salah satu terobosan penting dalam revisi UU P2SK adalah memperluas dasar hukum penghapusan tagih kredit macet UMKM. Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku pada bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga mencakup bank pembangunan daerah (BPD) dan lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.
Dia menilai perluasan kewenangan tersebut sangat penting karena tujuan utama kebijakan bukan sekadar menghapus utang, melainkan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM yang masih produktif untuk kembali mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan.
“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” ujarnya.
Misbakhun juga meminta OJK segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas, sederhana, dan mudah dijalankan agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kecepatan implementasi di lapangan, sehingga pelaku UMKM tidak lagi terhambat oleh prosedur yang rumit.
“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” tegasnya.
Ia berharap revisi UU P2SK dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperluas inklusi keuangan, memperkuat sektor UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih merata dan berkelanjutan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi XI Mukhamad Misbhakun revisi UU P2SK pelaku UMKM





















