https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Minta KPK Usut Tuntas Pihak Terlibat Suap Importasi Bea Cukai

Samrut Lellolsima | Senin, 15/06/2026 17:02 WIB



KPK berkewajiban mengusut apapun informasi yang muncul dalam persidangan. Termasuk, semua nama-nama yang diduga berperan dalam praktik rasuah tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sumut III, Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)

 

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai.

Baca juga :
Kejaksaan Usul Tambahan Anggaran Rp28,15 T, Komisi III DPR Siap Perjuangkan

Apalagi, sejumlah nama disebut dalam fakta persidangan perkara suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Salah satunya, Nyoman Adhi Suryadnyana selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tuntaskan semua pihak yang terlibat," kata Hinca saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Baca juga :
Pemerintah Diminta Perkuat Dukungan Fiskal bagi Komnas HAM

Bagi Hinca, KPK berkewajiban mengusut apapun informasi yang muncul dalam persidangan. Termasuk, semua nama-nama yang diduga berperan dalam praktik rasuah tersebut.

Politikus Demokrat ini menegaskan publik selalu menunggu ketegasan Komisi Antirasuah dalam menuntaskan perkara korupsi di Tanah Air.

Baca juga :
Legislator PKB: Pengunduran Diri 326 Kepsek Jadi Alarm Pembenahan Dana BOS

"Publik menunggu. Agar didapat apa masalah utamanya," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI periode September 2024-Januari 2026, Rizal menceritakan awal mula mengenal bos Blueray, John Field. Rizal mengaku dikenalkan ke John oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Adhi Suryadnyana.

Hal itu disampaikan Rizal saat menjadi saksi kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Terdakwa dalam sidang ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Rizal mengaku dikenalkan oleh Nyoman ke John di tahun 2025. Rizal menulis nama kontak Nyoman di ponselnya dengan nama `John Nyoman`.

Teranyar, JPU KPK menyebut nama dan menampilkan foto Anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat melakukan klarifikasi terhadap terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang dengan Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, Jumat, 12 Juni 2026.

Jaksa menampilkan foto itu untuk menjelaskan awal mula hubungan John Field dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

"Sebelum bisa mengontak Pak Rizal, apakah Pak John tahu yang menyampaikan Pak John mau ketemu Pak Rizal ini ada pihak lain?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Tidak. Yang saya tahu itu di nomor handphone Pak Rizal ditulis John Nyoman. Dari situ saya baru, `Lho, ada nama Pak Nyoman, kenal enggak ya?` Saya bilang saya kenal gitu, tapi saya tidak tahu itu dari Nyoman," jawab John.

Jaksa kemudian menampilkan foto Nyoman, dan John mengakui mengenal yang bersangkutan.

"Izin, majelis, kami tunjukkan wajahnya Pak Nyoman ya. Baik. Inikah Pak Nyoman yang dimaksud?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," jawab John.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hinca Pandjaitan korupsi bea cukai Nyoman Adhi Suryadnyana

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777