Senin, 15/06/2026 16:52 WIB

Pemerintah Diminta Perkuat Dukungan Fiskal bagi Komnas HAM





Ketika Indonesia memperoleh kepercayaan memimpin Dewan HAM PBB, maka komitmen tersebut harus terlihat dalam politik anggaran nasional.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti ketidakseimbangan antara besarnya mandat yang diemban Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan alokasi anggaran yang diterima lembaga tersebut dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM, Senin (15/6), Rieke menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan institusi strategis negara yang memiliki peran penting dalam perlindungan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Menurutnya, Komnas HAM tidak dapat dipandang sekadar sebagai lembaga penerima pengaduan masyarakat karena memiliki mandat luas yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Komnas HAM bukan sekadar lembaga pengaduan masyarakat. Negara melalui berbagai undang-undang telah memberikan mandat yang sangat luas, mulai dari pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, hingga penyelidikan pelanggaran HAM berat. Karena itu, dukungan anggaran harus mencerminkan besarnya tanggung jawab yang diemban lembaga ini,” kata Rieke.

Dia menjelaskan, selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kewenangan Komnas HAM juga diperkuat melalui sejumlah regulasi lain, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan mandat yang terus bertambah, Rieke menilai dukungan fiskal yang diterima Komnas HAM belum memadai. Dalam usulan RKA Tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54,46 miliar atau 57,8 persen digunakan untuk belanja pegawai, sementara Rp17,12 miliar dialokasikan untuk kebutuhan operasional perkantoran. Dengan demikian, hampir 76 persen anggaran habis untuk kebutuhan administratif dan operasional dasar lembaga.

Sebaliknya, fungsi substantif utama Komnas HAM yang mencakup pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, hingga penyelidikan hanya memperoleh alokasi Rp5,665 miliar atau sekitar 6,01 persen dari total anggaran.

“Kita menghadapi situasi yang memprihatinkan. Fungsi utama Komnas HAM seperti pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, hingga penyelidikan hanya memperoleh sekitar enam persen dari total anggaran. Padahal fungsi-fungsi inilah yang merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM,” ujarnya.

Rieke juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini memegang posisi penting di tingkat internasional sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council/UNHRC). Menurut dia, kepercayaan tersebut harus diiringi dengan komitmen nyata dalam memperkuat lembaga HAM di dalam negeri.

“Ketika Indonesia memperoleh kepercayaan memimpin Dewan HAM PBB, maka komitmen tersebut harus terlihat dalam politik anggaran nasional. Jangan sampai kita berbicara tentang kepemimpinan HAM di tingkat global, tetapi justru membiarkan lembaga utama HAM di dalam negeri bekerja dengan ruang fiskal yang sangat terbatas,” tegasnya.

Karena itu, Rieke mendorong pemerintah memperkuat politik anggaran HAM melalui peningkatan alokasi bagi fungsi substantif Komnas HAM, penguatan program penyelidikan pelanggaran HAM berat, pengawasan diskriminasi ras dan etnis, pencegahan konflik sosial, serta pemantauan implementasi Undang-Undang TPKS.

Selain itu, dia juga mengusulkan integrasi sistem pengaduan HAM nasional dengan Satu Data Indonesia dan sistem pemerintahan digital, serta memperluas kehadiran Komnas HAM di daerah melalui penguatan kantor-kantor perwakilan.

Rieke menegaskan, hak asasi manusia tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran negara, melainkan fondasi penting bagi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“HAM bukan beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik. Karena itu, politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan negara dalam melaksanakan mandat konstitusi,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Komnas HAM anggaran 2027 Politikus PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :