https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bos Maktour Minta Tunda Pemeriksaan KPK Karena Kondisi Kesehatan

Gery David Sitompul | Senin, 15/06/2026 15:11 WIB



Fuad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK.

 

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin, 15 Juni 2026.

Fuad sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Baca juga :
Kemenag Ajak Masyarakat Jadikan Muharam Momentum Perkuat Kesalehan Sosial

Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik KPK, ia menjelaskan bahwa dirinya baru kembali ke Indonesia setelah menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. Ia menyebut kondisi kesehatannya saat ini belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK.

Baca juga :
KPK Panggil Bos Maktour Travel Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji

Dalam surat itu, Fuad juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pihak KPK terkait panggilan pemeriksaan yang diterimanya. Ia menegaskan tetap berkomitmen memenuhi kewajibannya sebagai saksi setelah kondisi kesehatannya membaik.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Fuda telah mengonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan lantaran kondisi kesehatannya sedang tidak baik.

Baca juga :
Kemenag Targetkan Kampung Zakat dan Kota Wakaf Selesai Tahun 2026

"Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit," kata Budi.

Adapun pemanggilan dilakukan lantaran penyidik meyakini Fuad memiliki pengetahuan terkait pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujarnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777