https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Revisi UU P2SK Buka Jalan UMKM Produktif Kembali Akses Pembiayaan

Samrut Lellolsima | Senin, 15/06/2026 14:56 WIB



Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbhakun. (Foto: Dok. Berita Satu)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bangkit dan kembali masuk ke dalam ekosistem keuangan formal.

Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya produktif, namun kehilangan akses pembiayaan karena catatan kredit macet lama yang masih tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga :
Revisi UU Kehutanan Harus Adaptif dan Libatkan Partisipasi Publik

“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (15/6).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mendorong pelaku UMKM mencari sumber pendanaan alternatif yang memiliki biaya lebih mahal dan risiko yang lebih tinggi.

Baca juga :
Legislator PDIP: Anggaran BPIP Harus Fokus Pembinaan Ideologi Pancasila

Karena itu, lanjut Misbakhun, salah satu terobosan penting dalam revisi UU P2SK adalah memperluas dasar hukum penghapusan tagih kredit macet UMKM. Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku pada bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga mencakup bank pembangunan daerah (BPD) dan lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.

Dia menilai perluasan kewenangan tersebut sangat penting karena tujuan utama kebijakan bukan sekadar menghapus utang, melainkan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM yang masih produktif untuk kembali mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan.

Baca juga :
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah

“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” ujarnya.

Misbakhun juga meminta OJK segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas, sederhana, dan mudah dijalankan agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan masyarakat.

Menurut dia, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kecepatan implementasi di lapangan, sehingga pelaku UMKM tidak lagi terhambat oleh prosedur yang rumit.

“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” tegasnya.

Ia berharap revisi UU P2SK dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperluas inklusi keuangan, memperkuat sektor UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih merata dan berkelanjutan.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi XI Mukhamad Misbhakun revisi UU P2SK pelaku UMKM

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777