https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi XIII DPR: RUU HAM Tak Boleh Ganggu Independensi Komnas HAM

Gery David Sitompul | Kamis, 28/05/2026 18:46 WIB



Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andeas Hugo Pareira mengatakan bahwa RUU tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh mengganggu independensi Komnas HAM. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andeas Hugo Pareira mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh mengganggu independensi Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Menurut dia, pernyataan dari Ketua Komnas HAM Anis Hidayah soal pelemahan Komnas HAM dalam RUU itu perlu diantisipasi agar tak terjadi. Komnas HAM, kata dia, harus bebas dari intervensi.

"Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Andreas di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Baca juga :
Habiburokhman: APBN untuk Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

Dia mengatakan bahwa Komnas HAM harus betul-betul mampu bertugas melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM.

Sejauh ini, menurut dia, draf RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan HAM. Dia menyampaikan bahwa RUU HAM memang sudah tercatat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi inisiatif pemerintah.

Baca juga :
Pemerintah Diminta Beri Perlindungan Hukum Jelas untuk Industri Tembakau

"Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.

Baca juga :
Andreas Hugo: AI Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penguatan tersebut penting agar revisi regulasi tetap sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang terus berkembang.

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.

"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," kata Anis, Selasa, 26 Mei 2026.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII DPR Rancangan UU HAM Hak Asasi Manusia

Terkini | Minggu, 02/08/2026 18:23 WIB

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

Gaya Hidup

Ini 6 Aktivitas Quality Time Ayah dan Anak yang Bikin Makin Dekat

Gaya Hidup

Makanan Dihinggapi Lalat, Apakah Masih Aman Dimakan?

Gaya Hidup

Begini Cara Membuat Email Profesional untuk Kerja dan Bisnis

News

Menteri LH Ajak Walhi Galakkan Tobat Ekologis Demi Keberlanjutan Ekonomi

News

69.500 Migran Tinggalkan Ceuta, Spanyol Perketat Perbatasan dengan Maroko

News

Lawan Konten Menyesatkan, Content Creator Dibekali Ilmu Jurnalistik

News

Pesawat Wisata Kecil Jatuh dan Terbakar, 13 Orang Tewas

News

Pameran Kampus Taiwan, Belasan Ribu Pelajar RI Berburu Beasiswa

Gaya Hidup

Hampir 400 Tahun Setelah Karam, Kapal Batavia Masih Menyimpan Kisah Baru

Humanika

Bolehkah Mengadakan Doa Syukuran untuk Rumah Baru?

News

BNPB Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca Siang-Malam Atasi Karhutla Kalteng

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777