https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi XIII DPR: RUU HAM Tak Boleh Ganggu Independensi Komnas HAM

Gery David Sitompul | Kamis, 28/05/2026 18:46 WIB



Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andeas Hugo Pareira mengatakan bahwa RUU tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh mengganggu independensi Komnas HAM. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andeas Hugo Pareira mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh mengganggu independensi Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Menurut dia, pernyataan dari Ketua Komnas HAM Anis Hidayah soal pelemahan Komnas HAM dalam RUU itu perlu diantisipasi agar tak terjadi. Komnas HAM, kata dia, harus bebas dari intervensi.

"Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Andreas di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Baca juga :
Habiburokhman: APBN untuk Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

Dia mengatakan bahwa Komnas HAM harus betul-betul mampu bertugas melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM.

Sejauh ini, menurut dia, draf RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan HAM. Dia menyampaikan bahwa RUU HAM memang sudah tercatat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi inisiatif pemerintah.

Baca juga :
Pemerintah Diminta Beri Perlindungan Hukum Jelas untuk Industri Tembakau

"Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.

Baca juga :
Andreas Hugo: AI Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penguatan tersebut penting agar revisi regulasi tetap sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang terus berkembang.

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.

"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," kata Anis, Selasa, 26 Mei 2026.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII DPR Rancangan UU HAM Hak Asasi Manusia

Terpopuler

Senin, 25/05/2026 06:06 WIB
Humanika

20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya

Senin, 25/05/2026 12:45 WIB
Olahraga

Carrick Sebut Fondasi Skuad Muda MU Tak Ternilai Harganya

Senin, 25/05/2026 04:04 WIB
Humanika

25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777