https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan PT DKI

Gery David Sitompul | Jum'at, 22/05/2026 17:01 WIB



Putusan banding ini diketok Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk tetap divonis 5 tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain dihukum 5 tahun penjara, Nurhadi juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Serta uang pengganti Rp 137.159.183.940 atau Rp 137 miliar.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Jumat, 22 Mei 2026.

Baca juga :
Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

Putusan banding ini diketok pada Rabu, 20 Mei 2026. Hakim banding memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan banding.

Baca juga :
Presiden Prabowo Punya Harta Rp2 Triliun, Didominasi Surat Berharga

Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan banding Nurhadi tersebut. KPK menilai putusan itu sejalan dengan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Baca juga :
KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Budi mengatakan putusan itu bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan harus dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

"KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif," ujarnya.

Sebab, korupsi yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum dan peradilan, memiliki dampak serius pada kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

"KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Putusan Banding Nurhadi Pengadilan Tinggi Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777