Dirjen Dikti, Khairul Munadi (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membantah telah menetapkan kesimpulan final terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Dikatakan, hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan UI masih berlangsung dan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian juga terus mendorong perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan serta memastikan setiap penetapan kategori pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," kata Dirjen Khairul pada Jumat (22/5).
Lebih lanjut, Kemdiktisaintek memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak perguruan tinggi agar setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ditangani sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban.
Sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apapun," ujar Menteri Brian pertengahan April lalu.
Selasa, 19/05/2026 13:31 WIB
Jum'at, 22/05/2026 11:33 WIB