Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh. (Foto: Dok. RMOL Jabar)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja, profesionalisme, dan integritas prajurit dalam menjalankan tugas negara.
“Harapan kita, kenaikan tukin ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja TNI. Prajurit harus semakin profesional, disiplin, dan semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas negara,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8).
Legislator yang membidangi pertahanan itu menilai kebijakan pemerintah merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan prajurit TNI yang belum mengalami penyesuaian tunjangan kinerja sejak 2018.
Ia meyakini keputusan tersebut telah melalui kajian yang matang sehingga diharapkan mampu memperkuat motivasi prajurit dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Menurut Oleh, peningkatan kesejahteraan prajurit merupakan investasi penting bagi penguatan sistem pertahanan nasional. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, prajurit diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa terbebani persoalan ekonomi keluarga.
“Dengan kesejahteraan yang semakin baik, prajurit bisa lebih tenang memenuhi kebutuhan keluarga dan lebih fokus mengabdi kepada bangsa dan negara. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat karena memiliki TNI yang semakin profesional, modern, dan berintegritas,” ujarnya.
Meski demikian, Oleh mengingatkan kenaikan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan integritas serta kepatuhan terhadap hukum. Ia berharap tidak ada lagi oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat maupun tindakan kekerasan yang dapat merusak citra institusi TNI.
“Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat kepada TNI harus terus dijaga melalui sikap profesional dan taat hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua peraturan presiden setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.
Kenaikan tukin bagi prajurit TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, kenaikan tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Senin, 03/08/2026 19:15 WIB
Senin, 03/08/2026 18:42 WIB
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB