https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026

Gery David Sitompul | Senin, 03/08/2026 18:01 WIB



Anggota Dewas KPK, Sumpeno mengatakan pihaknya masih menangani satu laporan yang merupakan tunggakan dari tahun 2025. Foto: Dewas KPK menggeleran konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan insan KPK sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Anggota Dewas KPK, Sumpeno mengatakan pihaknya masih menangani satu laporan yang merupakan tunggakan dari tahun 2025.

Baca juga :
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil

"Sampai per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," ucapnya dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.

Sumpeno mengatakan dari belasan aduan yang diterima sepanjang tahun ini, delapan di antaranya masih dalam tahap analisis.

Baca juga :
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas

Sementara itu, lima laporan lainnya telah naik ke tahap klarifikasi dan masih dalam proses penyelesaian.

"Setelah tahap analisis yaitu tahap klarifikasi atau tahap dua, ini ada lima pengaduan yang sedang dalam tahap klarifikasi dan masih dalam penyelesaiannya," katanya.

Baca juga :
4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diduga Peras Anggota DPR

Sumpeno mengatakan ada dua aduan yang telah diputus dalam sidang etik. Satu aduan diberikan sanksi berat.

"Jadi belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat," katanya.

Sumpeno tidak menjelaskan secara rinci aduan yang dijatuhi sanksi berat ini terkait peristiwa apa. Ia kemudian menjelaskan satu aduan lagi telah dijatuhi sanksi sedang oleh Dewas KPK.

"Sanksinya sedang, pelanggaran terhadap Pasal 4 Ayat 1 Huruf N, yaitu berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Kalau tadi langsung, karena ini (sanksi) sedang adalah (hukuman permintaan maaf terbuka) tidak langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja," ujarnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Dewas KPK Dewan Pengawas Laporan Etik Pegawai KPK

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777