https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape

Samrut Lellolsima | Senin, 03/08/2026 20:44 WIB



Anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :
Kenaikan Tukin TNI Harus Berbanding Lurus dengan Profesionalisme Prajurit

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Adang dalam keterangannya, Senin (3/8).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) itu menegaskan anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi untuk kepentingan komersial.

Baca juga :
Rieke PDIP: Karya Wartawan Parlemen Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang sangat luas. Karena itu, seluruh pihak, terutama kreator konten dan pelaku usaha digital, harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral, khususnya ketika melibatkan anak di bawah umur.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Baca juga :
Tragedi KM Mutiara Sentosa II Alarm Serius Keselamatan Pelayaran Nasional

Adang menilai anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka.

Oleh karena itu, setiap bentuk promosi produk yang ditujukan kepada atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga mengajak seluruh platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Adang menegaskan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Di sisi lain, ia juga mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” ujar Adang.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Adang Daradjatun pelibatan anak promosi vape konten kreator

Terkini | Senin, 03/08/2026 21:48 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777