https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sebanyak 210 WNA Ditangkap di Batam Terkait Penipuan Online

Gery David Sitompul | Sabtu, 09/05/2026 11:21 WIB



Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi online jaringan internasional Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap sebanyak 210 WNA yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi online jaringan internasional.

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi online jaringan internasional.

Petugas menjaring para WNA tersebut dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Para WNA yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Cina, dan satu warga negara Myanmar. Dari jumlah itu, sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan.

Baca juga :
Ditjen Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA yang Langgar Aturan

Petugas mengambil langkah pengamanan setelah menemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui keterangan tertulis pada Jumat, 8 Mei 2026.

Baca juga :
Kamboja Tutup 190 Pusat Penipuan Online dalam Operasi Besar

Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang memakai Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.

“Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang ditangkap tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis,” kata Hendarsam.

Baca juga :
Catat Ya! Ini Tips Aman Belanja Online agar Tidak Tertipu

Hendarsam menjelaskan operasi tersebut berawal dari informasi intelijen Imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026. Informasi itu menyebut adanya sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Imigrasi melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.

Dari hasil pemantauan, Imigrasi menemukan indikasi bahwa apartemen tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisasi yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal.

Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri atas 58 personel kemudian bergerak menuju dua lokasi sasaran.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Direktorat Jenderal Imigrasi Penipuan Online WNA di Batam Ditangkap

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777