https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tercatat Tidak Sehat

Agus Mughni | Rabu, 29/04/2026 07:35 WIB



Masyarakat pun disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah Bundaran HI, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Rabu (29/4/2026) pagi, kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat dan terburuk keempat di Indonesia. Masyarakat pun disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah. 

Laman IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 161 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 69,3 mikrogram per meter kubik atau 13,9 lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Baca juga :
Pemporv DKI Bakal Padamkan Lampu Serentak 3 Kali, Cek Lokasi-Jadwalnya

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Adapun kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama di Indonesia pada Rabu pagi, yaitu Tangerang Selatan; Banten dengan poin 183, Serpong (179), dan Bandung (166).

Baca juga :
Loncat dari Lantai 4, Satu dari Dua ART Tewas di Rumah Kost Benhil

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.

Baca juga :
Pemprov DKI Tegaskan Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Lakukan Pungli

Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya. (Ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kualitas Udara DKI Jakarta Polusi Udara

Terkini | Rabu, 29/04/2026 09:43 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777