https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menteri LH Sebut Pilah Sampah Harus 100 Persen Tuntas di Tingkat Kelurahan

Agus Mughni | Jum'at, 24/04/2026 17:05 WIB



Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.

Menteri LH Hanif menekankan bahwa pemilahan sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat.

Baca juga :
Menteri LH Minta Komitmen Daerah Pacu PSEL untuk Kendalikan Sampah

“Pilah sampah bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tidak ada lagi ruang untuk penanganan sampah tanpa pemilahan, baik secara individu maupun kolektif,” ujar Hanif dalam keterangan Kemenlh, Jumat (24/4).

Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026. Hingga April 2026, capaian pengelolaan sampah tercatat sekitar 26 persen, meningkat signifikan dari sekitar 10 persen pada akhir 2024.

Baca juga :
Waspada Karhutla, Menteri LH Tekankan Sinergi Hadapi Lonjakan Titik Panas

Menurut Menteri Hanif, peningkatan ini antara lain didorong oleh penghentian praktik open dumping di sekitar 30 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.

Deklarasi di Kelurahan Semper Timur merupakan penegasan atas komitmen Jakarta Utara 100 persen pilah sampah yang telah dideklarasikan pada 18 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam membangun budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Baca juga :
Menteri LH Pastikan Rest Area Miliki Fasilitas Pengolahan Sampah

Sebagai gambaran, timbulan sampah rumah tangga di Jakarta Utara mencapai sekitar 719,61 ton per hari, yang berasal dari lebih dari 607 ribu kepala keluarga.

Dengan volume sebesar itu, pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi langkah paling mendasar untuk mengurangi beban pengangkutan ke TPA.

Dalam konteks ini, peran kelurahan menjadi krusial sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas dinilai mampu mendorong transformasi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, kata Menteri Hanif pihaknya menegaskan bahwa penanganan sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan gerakan perubahan budaya yang harus dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sampah sebagai fondasi utamanya.

Sebagai tambahan informasi, Menteri Hanif juga memimpin aksi bersih di Kelurahan Semper Timur dan meninjau langsung fasilitas pengelolaan sampah TPS3R di Kelurahan Semper Barat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Pilah Sampah Pemilahan Sampah Penanganan Sampah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777