https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR-Pemerintah Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil

Samrut Lellolsima | Senin, 08/06/2026 19:22 WIB



Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang melibatkan DPR dan pemerintah.

Baca juga :
Legislator PDIP Dorong Perpres Reintegrasi Sosial Atasi Overkapasitas Lapas

Wakil Menteri Hukum, Eddy Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi diatur dalam usulan Pasal 28A yang terdiri dari lima ayat.

“Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Baca juga :
Baleg DPR: Penetapan Lahan Pertanian Harus Berdasarkan Kondisi Faktual

Dalam usulan Pasal 28A ayat (2), jabatan di luar organisasi Polri yang dimaksud mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Selain itu, ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga tertentu. Sementara ayat (4) membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi melalui penugasan langsung dari presiden.

Baca juga :
Bali Harus Jadi Model Tata Kelola Keimigrasian Modern dan Terintegrasi

Adapun ketentuan teknis mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam ayat (5).

Dalam pembahasan DIM, sejumlah anggota DPR mempertanyakan kesesuaian ketentuan tersebut dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, khususnya Pasal 10 ayat (3) yang menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai perlu ada kejelasan agar rumusan norma dalam RUU tidak bertentangan dengan ketentuan TAP MPR tersebut.

“Apakah ayat (3) dan ayat (4) ini bukan penyimpangan atau bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 10 ayat (3)?” tanya Wayan.

Menanggapi hal itu, Eddy menegaskan bahwa pengaturan lebih rinci mengenai jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

“Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.

Eddy menilai keberadaan ayat (3) dan ayat (4) tetap diperlukan sebagai dasar hukum untuk pengaturan teknis pada tingkat peraturan pemerintah.

“Ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP,” katanya.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Wayan menerima argumentasi pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa semangat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus tetap menjadi landasan dalam merumuskan norma terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Revisi UU Polri Kementerian Hukum jabatan sipil Eddy Omar Sharif Hiariej

Terkini | Senin, 08/06/2026 20:54 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777