https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi II DPR Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH

Gery David Sitompul | Jum'at, 31/07/2026 17:30 WIB



Hal itu ditegaskan Rifqinizamy yang selaras dengan fokus utama Komisi II DPR RI agar memastikan nafas fiskal di daerah tetap berjalan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), guna mengatasi kebuntuan fiskal di berbagai daerah. Hal itu ditegaskan Rifqinizamy yang selaras dengan fokus utama Komisi II DPR RI agar memastikan nafas fiskal di daerah tetap berjalan. 

Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy kepada media usai memimpin Raker dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran asosiasi kepala daerah Ketua Umum APKASI, APEKSI, dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta Para Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia secara daring yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca juga :
Legislator Dukung Larangan Penggunaan Barang Bersubsidi untuk Dapur MBG

“Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua. Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar. Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi,” ujar Rifqinizamy. 

Sebagai tindak lanjut mengatasi masalah tersebut, Rifqinizamy mengungkapkan Komisi II DPR RI berkoordinasi agar Pemerintah Pusat segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar agar bisa langsung dimasukkan (top-up) ke dalam APBD. 

Baca juga :
Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Darurat Hadapi Ancaman El Nino 2026

“Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan," jelas Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut. 

Ia menambahkan, meskipun Kemendagri telah mendorong kreativitas, inovasi pembiayaan (creative financing) dan efisiensi anggaran, sebagian daerah tetap mengalami keterbatasan fiskal yang berat. Salah satunya berimbas langsung pada kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga :
Legislator PDIP: Putusan MK Momentum Benahi Tata Kelola Gizi Nasional

Bahkan, demi melakukan efisiensi anggaran, sebagian daerah terpaksa mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi ASN di wilayahnya.

"Sebagian daerah juga sekarang telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan atau TPP bagi ASN-nya dalam rangka melakukan efisiensi itu," tuturnya.

Terkait hal itu, di akhir pembahasan Komisi II turut memberikan apresiasi kepada APKASI, APEKSI, dan seluruh kepala daerah yang memperjuangkan reformulasi dana bagi hasil di beberapa sektor, terutama sektor migas, sumber daya alam, dan penghasil komoditas-komoditas unggulan lainnya, 

“Termasuk daerah kepulauan dan pesisir, itu formulasinya bisa kita berikan dengan lebih baik dan proporsional ke depannya, yang lebih adil," pungkas Rifqinizamy. 

Sebelumnya dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan dua poin krusial terkait pengelolaan fiskal daerah. Pertama, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah mengevaluasi formula, alokasi, dan mekanisme perhitungan serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). 

“Dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) dan komoditas strategis, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah, dan prinsip desentralisasi,” bunyi kesimpulan rapat yang disampaikan langsung oleh Rifqinizamy. 

Poin kedua, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada provinsi, kabupaten, dan kota secara langsung, bertahap, dan tepat waktu pada tahun 2026 ini, sehingga dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program yang menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Kurang Bayar DBH Dana Bagi Hasil

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777