https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gelar HUT Ke-4, Iwakum Serahkan Bantuan ke Jurnalis Terdampak PHK

Gery David Sitompul | Jum'at, 31/07/2026 23:39 WIB



Iwakum menegaskan menegaskan kemerdekaan pers harus terus dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi. Hari ulang tahun Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) keempat. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menjadikan hari ulang tahun (HUT) ke-4 sebagai momentum untuk membangun solidaritas jurnalis dan menjaga kemerdekaan pers.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam sambutannya yang disampaikan Ketua Pelaksana HUT ke-4 Iwakum Bayu Primandana menegaskan kemerdekaan pers harus terus dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi.

Baca juga :
Iwakum Kecam Hotman Paris Rendahkan Martabat Wartawan

Menurutnya, wartawan tidak boleh menghadapi ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Kemerdekaan pers merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan," kata Kamil di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Baca juga :
Iwakum Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Batas Obstruction of Justice

Ia mengingatkan, tanpa pers yang merdeka, kritik dapat dibungkam, penyimpangan disembunyikan, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik. Untuk itu, menurut Kamil, wartawan tidak boleh dihantui ancaman pidana, gugatan, intimidasi, kekerasan, maupun stigma ketika menjalankan profesinya secara sah.

Kamil juga menyinggung sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik terkait profesi wartawan.

Baca juga :
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI

Ia menyoroti komentar advokat Hotman Paris yang mempertanyakan kemampuan berpikir seorang wartawan saat konferensi pers, serta penyebutan istilah "londo ireng" kepada media oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Wartawan bertanya karena memang itu pekerjaannya. Kalau tidak boleh bertanya, mungkin namanya bukan konferensi pers, tetapi acara mendengarkan narasumber," ujarnya.

Dengan nada satir, Kamil menegaskan wartawan Indonesia memiliki kemampuan berpikir sekaligus kesabaran dalam menjalankan profesinya.

"Kalau pertanyaannya belum tepat, boleh diluruskan. Kalau ditanyakan berulang, mungkin jawabannya memang belum terang. Yang penting jangan marah-marah. Kasihan wartawan, bebannya sudah banyak," katanya.

Dalam HUT ke-4 yang mengangkat tema "Menjaga Kemerdekaan Pers" itu, Kamil juga menyoroti capaian Iwakum selama kepengurusan periode 2024-2026, termasuk keberhasilan organisasi tersebut mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan Iwakum memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Putusan tersebut menegaskan wartawan yang bekerja secara sah tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.

"Putusan tersebut bukan hanya milik Iwakum, tetapi menjadi bagian dari perjuangan seluruh komunitas pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan kepastian hukum kepada wartawan Indonesia," katanya.

Meski demikian, Kamil mengingatkan perjuangan belum selesai. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, lembaga negara, perusahaan media, maupun insan pers.

Selain isu pelindungan pers, Ia juga menyoroti kondisi industri media yang tengah menghadapi tantangan, mulai dari gelombang pemutusan hubungan kerja hingga persoalan kesejahteraan jurnalis.

Untuk itu, peringatan HUT ke-4 Iwakum juga diisi dengan program bantuan bagi jurnalis yang membutuhkan sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers.

Ke depan, Kamil berharap Iwakum terus berkembang menjadi organisasi yang lebih terbuka, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya melalui peningkatan kapasitas, edukasi hukum, pendokumentasian kasus kekerasan terhadap wartawan, dan perluasan kolaborasi dengan berbagai lembaga.

Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga kemerdekaan pers dari kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, maupun pelabelan yang merendahkan profesi wartawan.

"Mari terus memperkuat pelindungan terhadap karya jurnalistik. Dan mari memastikan jurnalisme hukum tetap menjadi kekuatan yang menjaga demokrasi, mengawasi kekuasaan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat," katanya.

Pada peringatan HUT ke-4 ini, Iwakum menyerahkan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan jurnalis yang sedang sakit.

Mereka yakni, Gunawan, Jawapos.com, Syakirun Niam, Kompas.com; Ika Defianti, Liputan 6.com, Darmansyah, RMOL.id; Ridwan Aji Pitoko, IDN Times.com; Intan Afrida, Kompas.com; Radityo Priasmoro, Liputan 6.com; dan Reza Lutfi - Kompas TV.

Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan, Iwakum bukan hanya wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum. Iwakum, katanya, merupakan wadah perjuangan wartawan untuk menjaga kemerdekaan pers dan membangun solidaritas jurnalis apa pun latar belakang media dan pos peliputannya.

"Bantuan yang kami serahkan ini sudah rutin digelar. Meski nilainya tidak besar, kami berharap jurnalis yang mengalami PHK maupun sakit menyadari mereka tak sendiri. Setidaknya, Iwakum hadir bersama mereka," katanya.

Ponco mengatakan, kondisi politik dan ekonomi saat ini memberikan tekanan ganda bagi wartawan. Tekanan ini membuat perusahaan pers mengalami kesulitan finansial dan berdampak pada badai PHK.

"Di tengah situasi itu, jurnalis harus tetap bekerja dengan menjaga objektivitas dan integritas dalam menyampaikan berita. Hal ini yang membuat Iwakum terus memperjuangkan kemerdekaan pers," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ikatan Wartawan Hukum HUT Iwakum Jurnalis Terdampak PHK Kemerdekaan Pers

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777