https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pendanaan MBG

Samrut Lellolsima | Jum'at, 31/07/2026 19:12 WIB



Program-program strategis pemerintah harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN.

Menurut Fikri, tindak lanjut tersebut diperlukan agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.

Baca juga :
Gerindra: Naik-Turun Survei Hal Lumrah dalam Demokrasi

“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7).

Dia menegaskan Komisi X mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Namun, ia mengingatkan seluruh program tersebut harus dijalankan secara bertahap dengan berlandaskan regulasi yang kuat serta tata kelola yang akuntabel.

Baca juga :
Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

“Program-program strategis pemerintah harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, Fikri mengatakan putusan MK akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, putusan tersebut menjadi rujukan agar pengaturan anggaran pendidikan lebih spesifik dan tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

Baca juga :
Komisi II DPR Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH

“Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Abdul Fikri Faqih putusan MK program MBG anggaran pendidikan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777