Ilustrasi vape atau rokok elektrik (Foto: Unsplash/Elsa Elofsson)
JAKARTA - Badan Narkotika Negara (BNN) mengusulkan agar Indonesia melarang peredaran vape untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Langkah ini diambil menyusul temuan masif mengenai peredaran zat narkotika yang disamarkan dalam bentuk liquid vape.
"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto awal Maret lalu.
Berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan fakta mengejutkan yaitu 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), satu sampel mengandung sabu (methamphetamine), dan 23 sampel mengandung etomidate atau obat bius.
Saat ini, zat etomidate sendiri telah masuk dalam daftar narkotika golongan dua menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, namun penindakannya masih menggunakan UU Kesehatan yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan UU Narkotika.
Indonesia dan Filipina merupakan sedikit dari negara di Asia Tenggara yang belum melarang vape secara total.
Adapun Berikut Ini Daftar Negara Asia yang Telah Melarang Vape
Sebaliknya, banyak negara Asia lain telah memberlakukan aturan sangat ketat, antara lain
1. Singapura
Singapura melarang vape dan kini memperlakukannya sebagai isu narkoba dengan ancaman penjara bagi penjual produk berbahaya.
2. Thailand
Memberlakukan larangan total sejak 2014. Kepemilikan hingga impor vape dapat berujung pada denda besar atau penjara.
3. Vietnam
Mulai tahun 2025, Vietnam melarang penuh produksi, perdagangan, impor, hingga penggunaan rokok elektrik.
4. India
Sejak 2019, terdapat larangan nasional terhadap produksi, impor, dan penjualan rokok elektrik.
5. Brunei, Kamboja, dan Laos
Negara-negara ini telah melarang penjualan dan penggunaan vape dengan pengawasan ketat di perbatasan.
6. Maladewa
Per 15 Desember 2024, negara ini melarang penggunaan, penjualan, dan impor vape.
7. Hong Kong dan Makau
Melarang impor, distribusi, dan penjualan sejak periode 2018-2019.
8. Bangladesh
Sementara Bangladesh saat ini sedang memfinalisasi aturan larangan penuh dengan target bebas tembakau pada tahun 2040.
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB