https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Noel Ajukan Tahanan Rumah, Faktor Kesehatan dan Paskah Disorot

Samrut Lellolsima | Senin, 23/03/2026 22:12 WIB



Rencananya akan diajukan dalam waktu dekat, setelah aktivitas persidangan kembali normal. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Langkah tersebut disiapkan setelah masa libur berakhir, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

“Rencananya akan diajukan dalam waktu dekat, setelah aktivitas persidangan kembali normal,” ujar Aziz kepada wartawan, Senin (23/3).

Ia mengakui, rencana pengajuan itu tak lepas dari keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengabulkan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Baca juga :
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Cholil soal Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Noel sendiri saat ini masih menjalani penahanan sebagai terpidana dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain mengacu pada preseden tersebut, Aziz menyebut kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan utama pengajuan permohonan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir, Noel disebut membutuhkan tindakan medis lanjutan.

Baca juga :
KPK Cecar Plt Walkot Madiun soal Permintaan Dana CSR ke Pengusaha

“Dokter merekomendasikan adanya tindakan medis, semacam operasi kecil, dan perlu perawatan intensif,” kata Aziz.

Ia menambahkan, faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan, termasuk menjelang perayaan hari besar keagamaan Paskah yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Sementara itu, sebelumnya KPK telah mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak Kamis (18/3) malam.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Budi.

Permohonan yang akan diajukan pihak Noel diharapkan dapat dipertimbangkan majelis hakim dengan memperhatikan aspek kesehatan serta prinsip kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer tahanan rumah kasus pemerasan Yaqut Cholil Qoumas

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777