https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polda Imbau Jamaah Shalat Id Istiqlal Tidak Ikuti Arahan Parkir Liar

Gery David Sitompul | Jum'at, 20/03/2026 10:03 WIB



Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau jamaah Shalat Idul Fitri pada Sabtu, 21 Maret 2026 untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar. Ilustrasi shalat ID di Istiqlal. (Foto: Dok. Tribun)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau jamaah Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 21 Maret 2026 untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

“Kami juga menghimbau agar tidak mengikuti petunjuk yang biasanya banyak diberikan oleh juru parkir liar, yang biasanya justru hanya akan membuat sumbatan ataupun permasalahan di ruas jalan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa hampir setiap tahun, ruas Jalan Juanda, Jakarta Pusat, selalu dipenuhi parkir jamaah yang akan melaksanakan Shalat Id di Masjid Istiqlal.

Baca juga :
Dishub DKI Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkiran di Blok M

Maka dari itu, agar tidak mengganggu ruas jalan, ia meminta masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Kami akan sebar petugas kami. Ikuti petunjuk dan arahan petugas kami yang ada di lapangan,” katanya.

Baca juga :
Pimpinan DPR Apresiasi Polri, Mudik 2026 Lancar dan Terkendali

Selain pengamanan Shalat Id pada hari Sabtu (21/3), Komarudin mengatakan bahwa pihaknya juga telah mulai mengamankan Shalat Id yang digelar pada hari ini.

“Kegiatan pengamanan Shalat Id untuk saudara-saudara kita Muhammadiyah. Jam 05.30 WIB kami sudah gelar. Ada di beberapa titik seperti, salah satunya di Menteng yang terbesar,” katanya.

Baca juga :
Rekayasa Lalin Situasional, Kakorlantas: Arus Balik Lebaran Tetap Lancar

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu (21/3).

Menag menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, yang menyebutkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

 

 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Shalat Id Idul Fitri Masjid Istiqlal Parkir Liar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777