Ilustrasi jamaah haji di Arab Saudi. (Foto: Net)
Jakarta, Jurnas.com - Melaksanakan ibadah haji memerlukan pemahaman komprehensif mengenai tata cara dan aturan yang berlaku. Salah satu instrumen krusial yang diatur dalam syariat Islam untuk menjaga keabsahan ibadah ini ialah pembayaran dam.
Secara bahasa, dam berarti mengalirkan darah. Dalam konteks manasik haji, dam merupakan denda atau kompensasi yang wajib ditunaikan oleh jemaah akibat sebab-sebab tertentu, baik karena memilih metode haji tertentu, meninggalkan wajib haji, maupun melanggar larangan ihram.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini klasifikasi penyebab jemaah haji diwajibkan membayar dam:
1. Faktor Pemilihan Jenis Haji (Tamattu` dan Qiran)
Kewajiban dam ini bukan disebabkan oleh kesalahan, melainkan sebagai bentuk syukur karena mendapatkan kemudahan (basyar) menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu musim.
Haji Tamattu` ialah jemaah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu bertahallul (melepas ihram), dan kemudian berihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji. Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan metode ini.
Sementara Haji Qiran jemaah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu niat dan satu masa ihram tanpa jeda tahallul.
Muslim yang menunaikan haji tamattu dan qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup, jemaah boleh menggantinya dengan berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilakukan selama dia beribadah haji di Makkah dan 7 hari sisanya dilakukan sekembalinya ke Tanah Air.
Jika tidak mampu juga, muslim boleh berpuasa 3 hari pada waktu melaksanakan haji di Makkah, lalu membuat jeda minimal 4 hari untuk kemudian berpuasa lagi 7 hari sisanya sekembalinya ke Tanah Air.
2. Meninggalkan Kewajiban Haji (Wajib Haji)
Berbeda dengan rukun haji yang jika ditinggalkan membuat haji tidak sah, pelanggaran terhadap wajib haji tidak membatalkan haji, namun jemaah dikenakan sanksi dam. Beberapa poin yang termasuk wajib haji antara lain:
- Tidak berihram atau tidak mengambil niat dari batas wilayah yang ditentukan (miqat).
- Tidak melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah.
- Tidak melakukan mabit (bermalam) di Mina pada hari-hari Tasyrik.
- Tidak melaksanakan pelontaran jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah).
- Tidak melaksanakan tawaf wada` (tawaf perpisahan) sebelum meninggalkan Kota Makkah.
Jika melanggar salah satu wajib di atas, maka seseorang dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.
3. Melanggar Larangan Selama Masa Ihram
Saat mengenakan pakaian ihram dan telah berniat, terdapat sejumlah batasan fisik yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap batasan tersebut memicu konsekuensi dam, di antaranya:
Larangan Istimta, seperti memotong rambut atau bulu di tubuh, memotong kuku, menggunakan wewangian setelah berihram, mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, serta menutup kepala (bagi laki-laki) atau menutup wajah (bagi perempuan).
Serta membunuh atau memburu binatang liar di Tanah Haram, dan menebang atau mencabut pepohonan yang tumbuh di kawasan suci tersebut.
Selain itu ialah melakukan Hubungan Suami Istri (Jimak). Pelanggaran ini memiliki konsekuensi paling berat karena dapat membatalkan keabsahan haji jika dilakukan sebelum tahallul awal. Haji mereka tidak sah dan wajib membayar kifarat seekor unta.
Jika tidak sanggup, wajib menyembelih seekor sapi atau 7 ekor kambing. Jika tidak mampu juga maka bisa memberi makan fakir miskin seharga unta di Tanah Suci, pilihan lainnya mengganti dengan berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta.
Rabu, 20/05/2026 03:01 WIB
Selasa, 19/05/2026 13:31 WIB