https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polri Jangan Kompromi, Hukum Berat Eks Kapolres Bima

Samrut Lellolsima | Senin, 16/02/2026 18:25 WIB



Apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Polri terhadap eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut membuktikan Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak pelanggaran hukum, termasuk jika pelanggaran itu dilakukan oleh anggota sendiri.

Baca juga :
Presentasi Magister Hukum, Johan Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut

“Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” tegasnya kepada wartawan, Senin (16/2).

Habiburrokhman menekankan, langkah cepat dan tegas ini sekaligus membantah anggapan bahwa aparat saling melindungi ketika ada oknum yang terlibat pelanggaran.

Baca juga :
Gelar Santunan Anak Yatim Piatu, KWP: Wartawan Harus Bisa Beri Manfaat

Justru, kata dia, Polri menunjukkan responsivitas tinggi terhadap aduan masyarakat terkait perilaku menyimpang aparat.

Habiburrokhman menambahkan, sikap tegas tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.

Baca juga :
DPR Bakal Panggil Kejari Batam Soal Tuntutan Mati Fandi Ramadhan

Politikus Gerindra ini juga menegaskan, apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa.

“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” pungkasnya.

AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap sudah terlibat kasus narkoba sejak Agustus 2025 atau selama menjabat Kapolres Bima Kota.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan diduga (terlibat kasus narkoba) sejak bulan Agustus tahun lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro

Terkini | Sabtu, 04/04/2026 10:12 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777