https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sita Dokumen dan Uang dari Rumah Walkot Madiun

Gery David Sitompul | Kamis, 22/01/2026 14:12 WIB



Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Wali Kota Madiun Maidi memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu, 21 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD [Maidi] dan RR [Rochim Ruhdiyanto]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca juga :
KPK Cecar Plt Walkot Madiun soal Permintaan Dana CSR ke Pengusaha

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dokumen hingga uang tunai yang saat ini masih dalam proses penghitungan.

"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," terangnya.

Baca juga :
Plt Wali Kota Madiun Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Maidi

Budi menambahkan penyidik masih akan melakukan serangkaian penggeledahan pada hari ini. Namun, dia belum memberi informasi tempat-tempat mana saja yang akan digeledah.

"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka," kata dia.

Baca juga :
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Maidi

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK menemukan adanya permintaan fee oleh para tersangka dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah KotaMadiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin daripihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Dana CSR Wali Kota Madiun Maidi KPK Geledah Rumah

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777