https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hakim Ad Hoc Mengeluh ke Komisi III DPR: Kami Selalu Dibenturkan

Samrut Lellolsima | Rabu, 14/01/2026 16:36 WIB



Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi. Ilustrasi RDP Komisi III DPR. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Ad Hoc mengeluhkan minimnya perhatian negara terhadap kesejahteraan dan eksistensi mereka dalam sistem peradilan.

Keluhan itu disampaikan Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (14/1).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Ade menegaskan, keberadaan Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi yang lahir dari perjuangan panjang para pejuang demokrasi.

“Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi,” terang Ade.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Namun ironisnya, kata Ade, setelah lembaga itu terbentuk dan berjalan, perhatian terhadap kondisi para Hakim Ad Hoc justru semakin memudar.

“Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika Hakim Ad Hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu,” sesalnya.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Padahal, lanjut Ade, peran dan karya Hakim Ad Hoc masih sangat dibutuhkan dan terus digunakan dalam fungsi yudisial di Republik Indonesia.

Ia juga menyoroti persoalan serius lain, yakni adanya dikotomi antara Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier yang justru datang dari internal lembaga peradilan sendiri.

“Hakim Ad Hoc selalu dibentur-benturkan dengan Hakim Karir. Bukan oleh siapa-siapa, tapi memang oleh internal kami sendiri,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Ade, berdampak langsung pada kesejahteraan Hakim Ad Hoc. Mereka kerap diposisikan sebagai hakim kelas dua dengan hak keuangan yang bergantung pada kebijakan dan belas kasihan lembaga.

“Selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan Hakim Karir. `Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc`, gitu. Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara Hakim Karir itu diminta oleh pimpinan negara,” ungkapnya.

Menurut Ade, kondisi tersebut merupakan ironi pahit yang hingga kini masih dirasakan para Hakim Ad Hoc di Indonesia.

“Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hakim Ad Hoc hakim karir sistem peradilan

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777