https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

UMP Jakarta 2026 Naik jadi Rp5,7 Juta, Pramono Minta Perusahaan Taat Aturan

Agus Mughni | Kamis, 25/12/2025 03:05 WIB



Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi sebesar Rp5.729.87 Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 naik menjadi sebesar Rp5.729.87. Angka ini naik 6.17 persen dibandingkan dari UMP sebelumnya.

Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12) dikutip Antara.

Pramono menjelaskan, UMP Jakarta sebelumnya sebesar Rp5.396.761, terbaru ditetapkan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115.

Baca juga :
Gubernur Jakarta Berpeluang Tambah Sekolah Swasta Gratis

Dia mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP itu diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.

Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Baca juga :
Pramono Ungkap Peluang Tambah Sekolah Swasta Gratis

Sebelumnya, Pramono sempat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berusaha untuk adil terhadap para pengusaha dan buruh dalam memutuskan UMP.

Oleh karenanya, Pramono berharap nantinya tak ada buruh yang mogok bekerja usai UMP diumumkan.

Baca juga :
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi

Pramono juga meminta agar seluruh perusahaan di ibu kota dapat menerapkan besaran UMP yang baru tersebut.

“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono dikutip Antara.

Terkait insentif yang ia janjikan untuk para buruh, Pramono mengatakan hal tersebut telah dicantumkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).

Pramono menyebut, dirinya telah menandatangani Kepgub tersebut. “Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo UMP Jakarta Kenaikan UMP

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777