https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Hukum Nikah Siri dalam Pandangan Islam

Vaza Diva | Jum'at, 19/12/2025 11:11 WIB



Nikah siri merujuk pada pernikahan yang dilangsungkan sesuai tuntunan agama dengan memenuhi rukun dan syarat nikah Ilustrasi - menikah (Foto: detik)

Jakarta, Jurnas.com - Nikah siri merujuk pada pernikahan yang dilangsungkan sesuai tuntunan agama dengan memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak didaftarkan secara resmi kepada negara. Dalam kajian fikih, keabsahan sebuah pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun nikah, yakni adanya calon suami dan istri, wali, ijab kabul, serta dua orang saksi. Rasulullah SAW menegaskan ketentuan ini dalam sabdanya:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat di atas dinilai sah secara fikih, meskipun tidak dicatatkan secara administratif. Dari sudut pandang ini, nikah siri bisa dianggap sah apabila seluruh unsur tersebut terpenuhi tanpa cacat.

Baca juga :
Cara yang Diajarkan Rasulullah untuk Mengendalikan Amarah

Namun, Islam tidak hanya memandang keabsahan pernikahan dari sisi formal rukun dan syarat semata. Syariat juga sangat menekankan pentingnya keterbukaan dan pengumuman pernikahan kepada masyarakat. Rasulullah SAW menganjurkan agar pernikahan tidak disembunyikan, sebagaimana sabdanya:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
Artinya: “Umumkanlah pernikahan dan adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Tirmidzi)

Baca juga :
Enam Amalan Sunah di Hari Jumat pada Bulan Dzulhijjah

Hadis ini menunjukkan bahwa pernikahan ideal dalam Islam adalah pernikahan yang diumumkan secara terbuka. Tujuannya agar tidak menimbulkan fitnah, kecurigaan, serta menjaga kehormatan pasangan. Praktik nikah siri yang dilakukan secara tersembunyi, meskipun sah secara fikih, dinilai bertentangan dengan spirit syariat yang menghendaki kejelasan dan perlindungan sosial.

Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dan perlakuan yang adil dalam kehidupan rumah tangga. Allah SWT berfirman:

Baca juga :
Berbagai Tradisi Unik Sambut Iduladha di Banten

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisa: 19)

Dalam praktiknya, nikah siri kerap menimbulkan persoalan serius, terutama bagi perempuan dan anak. Tidak adanya pencatatan resmi sering berujung pada hilangnya hak nafkah, lemahnya perlindungan hukum, serta ketidakjelasan status anak secara administratif. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat Islam.

Karena itu, banyak ulama kontemporer menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan keharusan di era modern. Meski nikah siri dapat sah secara fikih, mencatatkan pernikahan kepada negara dipandang sebagai kewajiban moral dan sosial demi mencegah dampak negatif yang lebih besar. Kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: “Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak suami, istri, dan anak dapat terlindungi secara hukum, sekaligus memastikan tujuan pernikahan dalam Islam, yakni membangun ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab, dapat terwujud secara lebih sempurna dalam kehidupan nyata.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Menikah Siri Rasulullah SAW Agama Islam

Terkini | Rabu, 17/06/2026 16:27 WIB

News

Komisi XIII: Jangan Sampai Kementerian HAM Lebih Sibuk Membangun Birokrasi

News

Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional

News

Komisi IV: Tata Kelola Hutan Perlu Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

News

KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG

Info Desa

PPDI Dukung Program MBG dan Kopdes Merah Putih Berlanjut, Mendes Apresiasi

Olahraga

Presiden FIFA: Piala Dunia 2026 Berhasil Lampaui Ekspetasi

News

Legislator PDIP: Tambahan Anggaran Kementerian HAM Belum Layak Disetujui

News

Pemerintah Yaman Minta PBB Lebih Tegas terhadap Iran Soal Pendaaan Houthi

Info Desa

PP 16 2026 Terbit, Mendes Yandri Pastikan Siltap Perangkat Desa Tepat Waktu

News

Dekan FISIP Unas Pastikan Tak Ada Struktur BEM di Lingkungan Kampus

News

KPK Ungkap Pinjam Bendara PT Abipraya-Jaya Abadi di Proyek Pemkab Lamongan

Olahraga

Lionel Messi Sebut Semua Pencapaiannya di Sepak Bola Adalah Bonus

News

Eropa Dilaporkan Siap Berdialog dengan Rusia Soal Ukraina

News

PPATK Minta Tanbahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Tahun 2027

Info Desa

Rakernas PPDI, Mendes Ajak Perangkat Desa Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

News

Optimalkan Pemberantasan TPPU, PPATK Usul Tambahan Anggaran Rp516,4 M

News

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp66,1 Triliun untuk 2027

News

RS Harus Berikan Layanan Inklusif dan Berkualitas untuk Semua Kalangan

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777