https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sahroni Desak Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi di Makassar Dipidana

Sundari | Rabu, 05/08/2026 10:01 WIB



Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap pelaku inisial PR terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap mahasiswa. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap pelaku inisial PR terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial AN. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan menyebut pihaknya langsung bergerak setelah korban melakukan pelaporan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni langsung mengapresiasi aksi tegas kepolisian. Ia pun turut meminta pelaku dipastikan menjalani hukuman pidananya tanpa ruang damai sama sekali.

Baca juga :
Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

“Saya mengapresiasi respons tegas kepolisian yang langsung menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil menangkap pelaku. Tinggal sekarang pastikan proses hukumnya berjalan maksimal dan pelaku dihukum pidana seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Dan ingat, jangan beri ruang damai sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Jangan sampai pelaku lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Sahroni menilai maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai daerah harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Ia meminta kepolisian terus meningkatkan sensitivitas dalam menangani setiap laporan korban.

Baca juga :
Gus Falah: Indonesia Sudah Punya Dasar Hukum Perampasan Aset

“Ke depan, polisi harus tetap sigap dan peka terhadap setiap laporan kekerasan maupun pelecehan seksual. Jangan ada yang dianggap kasus kecil atau besar, semuanya harus menjadi prioritas. Utamakan perlindungan terhadap korban, fasilitasi seluruh kebutuhannya selama proses hukum, dan apabila terbukti terjadi tindak pidana, pastikan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” tutup Sahroni.

Baca juga :
Komisi III: Korban Perekaman SPG di GIIAS Bisa Tempuh Jalur Hukum
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Ahmad Sahroni Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Polres Makasar

Terkini | Rabu, 05/08/2026 11:28 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777