Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sumut III, Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian, khususnya dalam merancang kelembagaan yang akan mengelola aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, negara tidak cukup hanya memiliki kewenangan menyita aset, tetapi juga harus mampu menjaga nilai ekonomi aset tersebut hingga proses hukum selesai.
Hal itu disampaikan Hinca usai Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Hinca menjelaskan, masukan dari para ahli semakin memperkaya pembahasan RUU, terutama terkait ketentuan peralihan serta desain kelembagaan pengelola aset rampasan negara.
"Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan," ujarnya.
Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat itu, pengelolaan aset rampasan negara memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena aset yang disita tidak hanya berupa barang bergerak, tetapi juga aset produktif seperti perkebunan, pertambangan, rumah sakit, hingga saham yang nilainya dapat berubah sewaktu-waktu.
"Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas," tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila negara menyita perkebunan sawit atau rumah sakit, maka aset tersebut tetap harus dirawat dan dikelola selama proses hukum berlangsung agar tidak mengalami penurunan nilai.
"Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini dan karena itu butuh banyak masukan dari para ahli untuk ini tadi," jelas Hinca.
Oleh karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu merumuskan secara jelas institusi yang memiliki kewenangan dan kemampuan mengelola aset-aset tersebut. Salah satu gagasan yang mengemuka dalam pembahasan adalah pembentukan badan yang secara khusus menangani eksekusi aset negara.
"Mungkin lebih tepat badan eksekusi negara. Satu mengelola aset yang sudah inkrah di pengadilan, yang kedua aset yang masih berproses sebagai perkara. Tapi ini belum kesimpulan akhir, masih perdebatan yang harus terus diperdalam," katanya.
Hinca mencontohkan pengalaman sejumlah negara yang dinilai kurang berhasil seperti Colombia dan Inggris dalam membentuk lembaga pengelola aset rampasan. Menurutnya, Indonesia harus belajar dari praktik tersebut agar tidak membentuk lembaga yang justru menambah beban negara.
"Lesson learned negara-negara lain ini mestinya jadi pelajaran bagi kita. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh banyak masukan, dan tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, tidak hanya DPR," pungkasnya.
Persoalan penyitaan aset yang berdampak pada persoalan ekonomi sejalan dengan pandangan dari beberapa pakar.
Diketahui, pada RDPU hari Senin, 4 Agustus 2026, Advokat Senior Juniver Girsang memberikan pengalamannya saat berhadapan dengan realitas peradilan.
Juniver menyinggung perkara lamanya ketika aset investasi berwujud saham milik 14.000 nasabah asuransi disita secara sepihak oleh penegak hukum atas nama pengembalian kerugian negara.
Tindakan sapu bersih serampangan itu membawa dampak sosial yang fatal bagi masyarakat. Mulai dari belasan nasabah yang meninggal dunia karena stres kehilangan dana pensiun hingga maraknya kasus perceraian di akar rumput akibat impitan ekonomi.
Untuk itu, Juniver mengusulkan adanya perombakan arsitektur kewenangan aparat agar tidak ada monopoli kekuasaan lembaga penegak hukum. Ini bisa melalui pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang beroperasi secara independen di bawah koordinasi Menteri Keuangan.
Pemisahan fungsional antara institusi yang bertugas menindak dan otoritas yang mengelola lelang aset dinilai sebagai syarat mutlak untuk menciptakan sistem transparansi yang berkeadilan.
Selasa, 04/08/2026 20:50 WIB
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB