https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

Gery David Sitompul | Selasa, 04/08/2026 20:43 WIB



KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.

Titin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"KPK tentu akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.

Baca juga :
KPK Cecar Anggota BPK Bobby Terkait Pengaturan Audit Muara Enim

Sidang praperadilan menjadi forum untuk menguji secara objektif aspek formil dari setiap tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik KPK.

KPK pun menghormati langkah hukum yang ditempuh Titin karena praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga :
Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby Adhityo Pilih Bungkam

"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ucap dia.

Budi memastikan seluruh proses penyidikan perkara dugaan suap terkait temuan audit BPK di Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga :
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Suap Pemkab Muara Enim

Ia menjelaskan, sejak tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, operasi tangkap tangan (OTT), hingga penyidikan, seluruh tindakan hukum didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Budi juga menegaskan penetapan Titin sebagai tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku," ucap Budi.

Titin mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Titin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini yaitu KPK cq Pimpinan KPK.

Laman SIPP tidak menampilkan petitum permohonan. Sementara itu, sidang perdana rencananya bakal digelar pada Selasa, 18 Agustus mendatang.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Audit BPK Suap Pemkab Muara Enim Badan Pemeriksa Keuangan

Terkini | Selasa, 04/08/2026 21:52 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777