https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Orang Dekat Bobby Nasution Segera Diadili Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Gery David Sitompul | Rabu, 12/11/2025 17:39 WIB



Topan Obaja Ginting segera diadili atas kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting segera diadili atas kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Topan Obaja Ginting disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan surat dakwaan dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Selain Topan, dua terdakwa lain yakni Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto juga segera diadili.

Baca juga :
KPK Telusuri Proyek Infrastruktur Lain terkait Korupsi di PUPR Sumut

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Budi menjelaskan sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum dan mempersilakan masyarakat bersama-sama mengikutinya. Hal itu sebagai bentuk pelibatan publik dalam rangka pemberantasan korupsi.

Baca juga :
KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan

“KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan,“ ungkap Budi.

“Pada hari ini juga telah selesai agenda pleidoi (pembacaan nota pembelaan) dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan (Direktur PT Rona Na Mora) yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari tim JPU KPK selama persidangan,” klaim Budi menambahkan.

Baca juga :
KPK Periksa 12 Saksi Dalami Pengadaan Proyek Jalan Sumut

Akhirun dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rayhan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa KPK, keduanya terbukti memberikan suap kepada Topan Obaja Putra Ginting serta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut agar dimenangkan dalam lelang dua proyek strategis.

Dalam proses persidangan berjalan, tepatnya pada Selasa, 4 November 2025 pekan lalu, rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu terbakar. Dia yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan dimaksud.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:

1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar);
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp 17,5 miliar);
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar); dan
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp 61,8 miliar).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Proyek Jalan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Topan Obaja Ginting Kadis PUPR Sumut

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777