https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi XIII DPR Komit Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Samrut Lellolsima | Selasa, 11/11/2025 21:59 WIB



Urgensinya adalah merespon semangat baru tentang bagaimana negara memberikan perlindungan kepada korban, saksi, informan, maupun ahli. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Draf revisi tersebut telah resmi diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan bahwa revisi ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan sistem hukum nasional yang lebih berpihak kepada korban.

“Urgensinya adalah merespon semangat baru tentang bagaimana negara memberikan perlindungan kepada korban, saksi, informan, maupun ahli,” ujar Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Politikus NasDem ini menjelaskan, selama ini sistem hukum di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara perlindungan terhadap korban belum optimal.

Karena itu, revisi undang-undang ini diharapkan dapat menyeimbangkan paradigma hukum agar lebih humanis.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

“Selama ini tata laksana hukum kita hanya fokus menghukum pelaku. Tidak ada upaya negara untuk benar-benar memberikan perlindungan kepada korban,” terangnya.

Selain memperkuat aspek perlindungan, Komisi XIII juga mendorong agar LPSK memiliki struktur di daerah dan kabupaten/kota. Langkah ini diyakini akan memperluas jangkauan pelayanan dan memastikan kehadiran negara di tingkat akar rumput.

“Selama ini LPSK hanya ada di pusat. Dengan perubahan ini, kita dorong agar LPSK hadir di wilayah, agar perlindungan hukum bagi korban lebih mudah dijangkau,” kata dia.

Revisi ini juga akan memperkenalkan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) sebagai sumber pendanaan khusus bagi korban kejahatan yang membutuhkan dukungan medis dan psikologis.

“Selama ini banyak korban yang tidak tertangani karena keterbatasan anggaran. Dengan adanya dana abadi korban, kehadiran negara akan semakin nyata,” ujarnya.

Willy menyebutkan, Komisi XIII menargetkan revisi RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini dapat disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada akhir tahun 2025.

“Kalau ini diketok sebagai hak inisiatif DPR, kami bersyukur. Ini akan menjadi bentuk nyata political will DPR dalam menghadirkan wajah humanisme hukum di Indonesia,” tutupnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi XIII Willy Aditya Politikus NasDem perlindungan saksi dan korban

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777