https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Eks Penyidik KPK: Ini Teror Penegak Hukum

Gery David Sitompul | Kamis, 06/11/2025 16:11 WIB



Mantan penyidik KPK menyoroti keberanian hakim Khamozaro Waruwu yang meminta agar Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan. Foto: ilustrasi kebakaran

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai kebakaran yang menimpa rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, sebagai bentuk teror terhadap penegak hukum.

Hakim Khamozaro diketahui sedang berjuang menegakkan keadilan di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Pihak yang menjadi terdakwa dalam kasus itu ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Dia disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Baca juga :
KPK Telusuri Proyek Infrastruktur Lain terkait Korupsi di PUPR Sumut

"Ini adalah bentuk teror yang nyata kepada penegak hukum, teror kepada pejuang pemberantasan korupsi," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025.

Dia mengatakan peristiwa ini patut menjadi perhatian serius publik. Praswad menyebut konteks waktu dan posisi strategis hakim membuat peristiwa kebakaran itu tidak bisa dianggap sebagai kebetulan semata.

Baca juga :
KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan

Praswad menyebut Hakim Khamozaro selama ini dikenal berani dan kritis dalam mengungkap dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam kasus-kasus korupsi di Sumatera Utara.

Dia menyoroti keberanian hakim tersebut yang meminta agar Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan terkait dasar hukum pergeseran anggaran APBD 2025 yang digunakan dalam proyek bernilai lebih dari Rp150 miliar tersebut.

Baca juga :
KPK Periksa 12 Saksi Dalami Pengadaan Proyek Jalan Sumut

"Tindakan itu menunjukkan keberanian seorang hakim dalam menegakkan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, sekalipun memiliki kekuasaan politik yang besar," kata Praswad.

"Perintah beliau untuk memeriksa Bobby merupakan tindakan nyata yang bersangkutan dalam menerapkan prinsip equality before the law," imbuhnya.

Praswad menambahkan, kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut itu memperlihatkan pola penyimpangan lama yang berulang, mulai dari tender tanpa perencanaan sah hingga dugaan keterlibatan politik dalam pergeseran anggaran.

Karena itu, kata dia, kebakaran rumah hakim tersebut patut dicurigai sebagai upaya tekanan terhadap aparat peradilan.

“Negara harus hadir. Polisi wajib mengusut tuntas penyebab kebakaran dan memastikan tidak ada unsur kesengajaan. KPK dan Mahkamah Agung juga harus memberikan perlindungan penuh kepada hakim-hakim yang memeriksa perkara besar seperti ini,” tegasnya.

Praswad menilai, peristiwa ini merupakan ujian bagi pemerintah dalam menjaga independensi peradilan dan melindungi aparat penegak hukum darih intimidasi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hakim PN Medan Rumah Hakim Kebakaran Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777