https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perintah Trump yang Wajibkan Paspor untuk Memilih, Diblokir Hakim

Syafira | Selasa, 04/11/2025 02:30 WIB



Hakim memutuskan bahwa presiden tidak dapat mewajibkan pemilih untuk menunjukkan paspor atau dokumen sebagai bukti kewarganegaraan sebelum memberikan suara. Seorang pria memberikan suara di gereja St Andrew selama pemilihan presiden AS 2024 pada Hari Pemilihan di Erie, Pennsylvania, AS, 5 November 2024. REUTERS

NEW YORK - Seorang hakim federal pada hari Jumat secara permanen memblokir sebagian Perintah eksekutif dari Presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, yang memutuskan bahwa presiden tidak dapat mewajibkan pemilih untuk menunjukkan paspor atau dokumen serupa sebagai bukti kewarganegaraan sebelum memberikan suara.

Beberapa gugatan hukum telah menentang perintah eksekutif presiden tertanggal 25 Maret tersebut, sebuah perintah luas yang bertujuan untuk merombak pemilu federal, dan pengadilan telah memblokir sementara pemberlakuannya. Hakim Distrik AS, Colleen Kollar-Kotelly, di Washington, D.C., adalah orang pertama yang mencapai putusan akhir terhadap perintah eksekutif tersebut.

Kollar-Kotelly secara permanen memblokir bagian dari perintah eksekutif yang mewajibkan bukti kewarganegaraan AS untuk mendaftar memilih. Hakim sebelumnya menolak untuk memblokir bagian dari perintah eksekutif yang akan melarang negara bagian menghitung surat suara yang diterima setelah Hari Pemilihan.

Baca juga :
Trump Klaim Perdamaian dengan Iran Semakin Dekat

Putusan ini muncul sebagai tanggapan atas gugatan hukum yang diajukan oleh berbagai kelompok, termasuk Komite Nasional Demokrat, Liga Warga Amerika Latin Bersatu, dan Dana Pendidikan Liga Pemilih Wanita. American Civil Liberties Union, yang mewakili League of Women Voters dalam kasus ini, mengatakan pada hari Jumat bahwa warga Amerika yang tidak memiliki paspor terbaru tidak perlu membeli dokumen baru untuk menggunakan hak mereka.

"Sementara kami merayakan kemenangan ini, kami tetap waspada dan akan terus berjuang untuk memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat menyuarakan pendapat mereka tanpa gangguan atau intimidasi," kata Sophia Lin Lakin dari ACLU. "Tidak ada presiden yang dapat mengabaikan Konstitusi untuk mempersulit mereka memilih."

Baca juga :
Fasilitasi Doa Bersama untuk Republik, Gedung Putih Tuai Kritik

Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Perintah eksekutif tersebut telah meminta badan pemilihan federal non-partisan untuk memodifikasi formulir pendaftaran pemilih nasional standar agar mewajibkan dokumen seperti paspor yang membuktikan kewarganegaraan.

Kollar-Kotelly menemukan bahwa sebagian dari perintah tersebut ilegal karena Konstitusi AS memberi negara bagian, bukan presiden, wewenang untuk mengawasi pemilu. Trump telah lama mempertanyakan sistem pemilu AS dan terus mengklaim secara keliru bahwa kekalahannya pada tahun 2020 dari Presiden Demokrat Joe Biden adalah akibat kecurangan yang meluas.

Baca juga :
Usai Kunjungan Trump, China bakal Beli Pesawat dari Amerika Serikat

Trump dan sekutu-sekutunya dari Partai Republik juga telah membuat klaim tak berdasar tentang meluasnya pemungutan suara oleh non-warga negara, yang merupakan tindakan ilegal dan jarang terjadi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Donald Trump Perintah Eksklusif Pemblokiran Hakim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777