https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

5 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Vaza Diva | Senin, 27/10/2025 14:06 WIB



Berikut lima jenis mahar yang dilarang atau tidak sah menurut ajaran Islam Ilustrasi - ini lima mahar untuk pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam Islam (Foto: detik)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam ajaran Islam, mahar atau maskawin bukan sekadar syarat sah pernikahan, tapi juga simbol penghargaan dan ketulusan cinta dari calon suami kepada calon istri. Islam memandang mahar sebagai hadiah yang diberikan dengan hati yang lapang dan niat yang tulus.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Baca juga :
Menag: Tak Ada Dalil yang Bisa Menyebabkan Perempuan Itu Terpinggirkan

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…”
(QS. An-Nisa: 4)

Namun, tidak semua bentuk mahar diperbolehkan dalam Islam. Ada beberapa jenis pemberian yang justru bisa membuat akad nikah menjadi tidak sah, seperti mahar yang berasal dari barang haram, tidak jelas nilainya, atau bukan milik si pemberi.

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

Karena itu, penting bagi calon pengantin untuk memahami bahwa nilai mahar bukan diukur dari mahalnya harga, tetapi dari keikhlasan hati yang menyertainya.

Dilansir dari beberapa sumber, berikut lima jenis mahar yang dilarang atau tidak sah menurut ajaran Islam:

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

1. Mahar berupa barang najis atau haram

Mahar harus berupa barang yang suci dan bermanfaat. Barang-barang seperti minuman keras, babi, atau bangkai jelas tidak sah dijadikan mahar.

2. Mahar dari barang yang dighasab (hak milik orang lain tanpa izin)

Mahar tidak boleh berupa barang yang bukan milik sendiri atau diperoleh secara paksa (ghasb). Hal ini karena syarat sah mahar mensyaratkan kejelasan kepemilikan.

3. Mahar yang ukurannya membebani hingga menghalangi nikah

Islam mengajarkan kemudahan dalam pernikahan. Mahar sebaiknya tidak dijadikan beban berat yang menghambat langkah menuju akad. Mahar yang terlalu memberatkan berlawanan dengan semangat syariat.

4. Mahar tanpa kejelasan jumlah atau jenis barangnya

Mahar harus jelas dalam hal jenis, keadaan, dan nilainya. Jika barangnya tidak jelas atau belum diketahui keadaannya, maka mahar bisa dianggap tidak sah dalam akad pernikahan.

5. Mahar yang menyalahi syarat sah mahar secara umum

Mahar harus berupa benda yang memiliki nilai, manfaat, dan halal. Jika mahar tidak memenuhi salah satu syarat tersebut — misalnya barang itu tidak bernilai, tidak bermanfaat, atau haram — maka pengikatan pernikahan bisa bermasalah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Jenis Mahar Ajaran Islam Kitab Al-Qur`an Pasangan menikah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777