https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menko Muhaimin Umumkan Call Center 158 untuk Laporkan Infrastruktur Pesantren Rawan

Agus Mughni | Rabu, 08/10/2025 18:23 WIB



Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat Menko PM A. Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengumumkan nomor 158 yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menjadi call center yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rawan.

Menko PM Muhaimin menjelaskan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren berjalan cepat dan akurat.

“Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Baca juga :
Menko PM Sebut Koperasi Desa Instrumen Penting Berdayakan Masyarakat Desa

Lebih jauh, Menko Muhaimin berharap masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini. Ia mengimbau call center ini tidak disalahgunakan dengan masyarakat memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu.

“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk emergency. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," jelas dia.

Baca juga :
Kemenko PM Luncurkan Program Perintis Berdaya Connect untuk Perkuat UMKM

"Adapun jam layanan call center mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 WIB - 15.30 WIB," sambungnya.

Sebagai informasi, jika menghubungi call center menggunakan Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) 158.

Baca juga :
Menko PM Dorong UMKM dan Ekraf Jadi Kunci Tekan Kemiskinan Ekstrem

Sementara itu, masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan provider lainnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menko PM A. Muhaimin Iskandar Call Center 158 Pelaporan Infrastruktur Pesantren

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777