https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lestari Moerdijat: Wujudkan Perlindungan Menyeluruh dengan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

Eko Budhiarto | Rabu, 24/09/2025 20:30 WIB



Lestari Moerdijat: Wujudkan Perlindungan Menyeluruh dengan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten dilakukan untuk mewujudkan sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan.

"Masih relatif rendahnya tingkat penyelesaian perkara baru pada kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak demi mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh bagi masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/9).

Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, tingkat penyelesaian perkara baru mencapai 12,8%.

Baca juga :
Bersyukur atas Pembebasan WNI, HNW Apresiasi KemLuRI

Menurut Lestari, akar permasalahan terkait relatif rendahnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan di tanah air harus segera diurai agar dapat diatasi.

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, upaya untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada keseharian.

Baca juga :
MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Selain itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, sejumlah tantangan antara lain terkait kultur dan tekanan sosial, sensitivitas aparat penegak hukum, proses hukum yang berbelit-belit, harus segera dijawab dengan langkah nyata demi mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Rerie, upaya mendorong peningkatan angka penyelesaian kasus memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga pencegahan dan dukungan bagi korban.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Ancaman Ruang Digital Tak Cukup Diatasi dengan Regulasi

Rerie menilai komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa seperti pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pendekatan yang komprehensif itu.

Menurut Rerie, keberpihakan yang nyata kepada korban, penguatan sistem, dan perubahan budaya adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan tidak hanya tercatat, tetapi juga dituntaskan demi terwujudnya keadilan yang inklusif

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Perlindungan Penegak Hukum

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777