https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketentuan Shalat Jumat bagi Musafir, Wajib atau Boleh Diganti?

Agus Mughni | Jum'at, 26/09/2025 10:30 WIB



Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar shalat Jumat wajib dilaksanakan Ilustrasi sedang dalam perjalanan (Foto: Marc Pagliuca)

Jakarta, Jurnas.com - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang mukim dan baligh. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9 menegaskan pentingnya berjamaah pada hari Jumat sebagai momen memperkuat keimanan dan persatuan umat.

Shalat Jumat tidak hanya ibadah ritual, tetapi juga sarana dakwah yang menguatkan ukhuwah Islamiyah. Oleh karena itu, khutbah Jumat menjadi bagian tak terpisahkan yang menyampaikan pesan-pesan moral dan keagamaan.

Namun, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar shalat Jumat wajib dilaksanakan. Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, menurut kitab Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Suja’, wajib Jumat bagi yang Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat, dan musta’thin—artinya tidak sedang bepergian atau musafir.

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

Dikutip dari laman Terasmuslim, hadis riwayat Imam Muslim menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah melakukan safar pada hari Jumat, dan beliau tidak menunaikan shalat Jumat, tetapi mengerjakan shalat Zuhur.

Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Daruquthny menguatkan hal ini dengan menyebutkan bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi perempuan, musafir, hamba sahaya, dan orang sakit. Ini memberikan ruang keringanan bagi musafir yang sering mengalami kesulitan saat perjalanan.

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Tidak semua perjalanan membuat seseorang berstatus musafir. Sebagian ulama menetapkan jarak perjalanan minimal sekitar 90 km agar seseorang dianggap musafir dan berhak atas rukhshah shalat, seperti menggantinya dengan shalat Dzuhur, qashar dan atau meninggalkan Jumat.

Selain jarak, niat dan tujuan perjalanan juga diperhitungkan. Perjalanan harus mubah, bukan untuk maksiat, dan niat bermukim atau singgah juga menentukan kewajiban shalat Jumat. Bila musafir berniat menetap minimal empat hari, kewajiban Jumat kembali berlaku.

Baca juga :
Deretan Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat, Apa Saja?

Syariat juga memberikan keringanan lain seperti menjamak shalat—menggabungkan dua waktu shalat fardhu. Jamak terbagi menjadi jamak taqdim (menggabung dua shalat fardu pada waktu shalat yang pertama) dan jamak ta’khir (menggabung dua shalat fardu pada waktu shalat yang terakhir atau kedua).

Dikutip dari laman Kemenag Malang, mayoritas ulama sepakat shalat Jumat memiliki kedudukan sama dengan shalat Dzuhur dalam hal hukum jamak. Sehingga, shalat Jumat bisa dijamak dengan Ashar secara jamak taqdim. Namun, jamak ta’khir tidak diperbolehkan karena Jumat wajib dilaksanakan pada waktunya, dari mulai masuk waktu Dzuhur sampai Ashar.

Masih menurut sumber yang sama, disebutkan bahwa dalam praktiknya, jika musafir berangkat pada hari Jumat sebelum fajar, ia boleh meninggalkan Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur. Tapi jika berangkat setelah fajar Jumat, ia wajib melaksanakan shalat Jumat di tengah perjalanan.

Untuk mereka yang sedang dalam perjalanan pada hari Jumat, disarankan mengatur jadwal agar bisa singgah dan melaksanakan shalat Jumat berjamaah. Misalnya, keluar dari jalan tol di rest area yang menyediakan fasilitas Jumat.

Dengan berbagai ketentuan ini, Islam menunjukkan kelembutan dan kemudahan dalam beribadah sesuai kondisi umatnya. Musafir diberi keringanan, tetapi juga diingatkan untuk tetap menjaga kewajiban jika memungkinkan. (*)

Walllahu`alam

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Shalat jumat dzuhur musafir wajib

Terkini | Kamis, 06/08/2026 16:43 WIB

News

Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat

News

KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari

Gaya Hidup

Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif

News

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

News

Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum

Gaya Hidup

Penelitian Ungkap Minum Air Saat Makan Cenderung Makan Lebih Banyak

Gaya Hidup

Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada

News

Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas

News

Iran Ancam Serang Negara Teluk jika AS Lancarkan Serangan Baru

News

Ledia Hanifa: Sensus Ekonomi Fondasi Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

News

Usai 10 Tahun, Bandara Deir Ezzor Suriah Beroperasi Kembali

News

Ketua Banggar DPR Dorong Penguatan Sektor Industri dan Pertanian

News

Kementerian PU Optimalkan Pembangunan Infrastruktur Dukung Program Presiden

News

Pasukan Israel Serbu Pengungsi Qalandia, Tangkap Puluhan Warga Palestina

News

800 Ribu Pengungsi Perang Lebanon Mulai Kembali ke Kampung Halaman

Humanika

Tidak Sempurna Iman Seseorang Jika Belum Memiliki Sikap Ini

News

Menkeu: Presiden Perintahkan Stimulus Antisipasi Dampak El Nino Disiapkan

News

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777