https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Mangihut Sinaga, Dalami Mobil Alpahard di Kasus LPEI

Gery David Sitompul | Jum'at, 19/09/2025 16:22 WIB



KPK mendalami soal penguasaan mobil Alphard yang sudah disita pada 31 Juli 2025 lalu.  Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga terkait kasis dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK mendalami soal penguasaan mobil Alphard yang sudah disita pada 31 Juli 2025 lalu. Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H. Saudara H tersangka di LPEI yang tentunya perlu kami konfirmasi terkait dengan itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Adapun H adalah Hendarto selaku tersangka sekaligua Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) yang sudah ditahan per tanggal 28 Agustus 2025.

Hendarto diduga menggunakan uang fasilitas kredit dari LPEI untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, bermain judi, membeli aset, hingga kebutuhan keluarga. Jumlah uang yang digunakan Hendarto mencapai Rp150 miliar.

Baca juga :
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus

Dalam prosesnya, KPK juga telah menyita aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya. Total aset yang disita mencapai Rp540 miliar.

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada debitur PT SMJL dan PT MAS mencapai Rp1,7 triliun.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum lima orang tersangka per Maret 2025. Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi LPEI Fasilitas Kredit Mangihut Sinaga Politikus Golkar

Terpopuler

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777