https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukuman Bagi Koruptor dalam Syariat Islam, Salah Satunya Perampasan Harta

Agus Mughni | Jum'at, 12/09/2025 15:27 WIB



Ajaran Islam memandang korupsi sebagai bagian dari khianat, yakni menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi. Al-Qur’an secara eksplisit melarang tindakan mengambil harta orang lain melalui cara-cara yang batil. Ilustrasi - Koruptor (Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko)

Jakarta, Jurnas.com - Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat. Dalam pandangan Islam, perbuatan ini tergolong dosa besar karena merampas hak publik secara zalim.

Tindak korupsi merusak sendi-sendi keadilan dan memperlebar kesenjangan sosial. Karena itu, Islam menempatkan korupsi sejajar dengan tindakan kriminal yang mengancam tatanan kehidupan masyarakat.

Ajaran Islam memandang korupsi sebagai bagian dari khianat, yakni menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi. Al-Qur’an secara eksplisit melarang tindakan mengambil harta orang lain melalui cara-cara yang batil.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini tidak hanya mengharamkan korupsi, tetapi juga memperingatkan tentang manipulasi hukum yang sering dilakukan oleh pelaku. Ketika kekuasaan digunakan untuk membenarkan pencurian, maka kehancuran sosial hanyalah soal waktu.

Baca juga :
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi

Para ulama mengategorikan korupsi sebagai bagian dari ghulul, yaitu penggelapan harta yang dipercayakan kepadanya. Ghulul bukan hanya melanggar amanah manusia, tapi juga mencoreng nilai-nilai ketakwaan kepada Allah.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang berbuat ghulul, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan membawa apa yang ia ghululkan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga :
Tujuh Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Zulhijjah

Hadis ini memberi gambaran yang gamblang bahwa korupsi tidak akan selesai di dunia. Pelakunya akan dipermalukan di hadapan seluruh manusia pada hari akhir.

Dalam konteks hukum Islam, koruptor bisa dijatuhi hukuman berdasarkan prinsip keadilan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Islam memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi sesuai kondisi dan dampaknya bagi masyarakat.

Sanksi itu bisa berupa penjara, denda, atau hukuman fisik yang bersifat mendidik. Tujuannya bukan sekadar balas dendam, melainkan pemulihan keadilan dan pencegahan.

Selain hukuman langsung, Islam juga mewajibkan pengembalian seluruh harta yang dikorupsi. Harta itu dianggap najis dan tidak halal, serta wajib dikembalikan kepada negara atau pihak yang dirugikan.

Namun, jika korupsi menimbulkan kerusakan besar dan dilakukan secara terang-terangan, sebagian ulama menganggapnya termasuk kategori hirabah. Dalam hal ini, pelaku bisa dikenai hukuman sangat berat, bahkan sampai hukuman mati.

Meskipun penerapan hukuman tersebut memerlukan syarat ketat dan wewenang hakim, pesan moralnya jelas: korupsi adalah bentuk kerusakan sosial yang tak boleh ditoleransi. Syariat hadir untuk menjaga masyarakat dari kehancuran sistemik akibat penyalahgunaan kekuasaan. (*)

Islam tidak hanya memberikan ancaman hukuman, tapi juga membentuk mental anti-korupsi sejak dini. Kejujuran, amanah, dan rasa takut kepada Tuhan menjadi benteng pertama melawan godaan kekuasaan dan uang.

Karena itu, pemberantasan korupsi dalam Islam tidak hanya berbicara soal sanksi, tetapi juga pembinaan akhlak. Ketika hati bersih dari keserakahan, jabatan akan dipandang sebagai beban amanah, bukan ladang keuntungan pribadi.

Jika nilai-nilai ini tertanam dalam jiwa setiap pemimpin dan rakyat, maka korupsi bisa ditekan dari akarnya. Islam tidak sekadar menawarkan sistem hukum, tetapi juga etika hidup yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab. (*)

Wallahu`alam

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Koruptor hukuman Islam harta Korupsi ghulul

Terkini | Kamis, 06/08/2026 21:49 WIB

Olahraga

Real Madrid Resmi Segel Transfer Fantastis Yan Diomande

Olahraga

Barcelona dan Real Madrid Saling Sikut Amankan Jasa Rodri

News

Perdana, Mendikdasmen Lantik 15 Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi

Olahraga

Cari Pelapis Hakimi, PSG Pertimbangkan Malo Gusto dari Chelsea

Olahraga

Barcola Pilih Liverpool Ketimbang Arsenal jika Dilepas PSG

Olahraga

Spurs Dapat Tawaran Rekrut Folarin Balogun dari AS Monaco

News

Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN, Targetkan Tata Kelola Optimal

News

KPK Bidik PT SGP dan Anak Usaha Telkom Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU

News

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pemasok Senjata di Pondok Pinang

News

Awali Safari Sulteng, Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah PWNU

News

DPR Soroti Minimnya Kesiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Karhutla

News

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan

News

Kepala Daerah Diminta Tunjuk Pejabat Khusus Kawal Rehabilitasi Pascabencana

News

Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat

News

KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari

Gaya Hidup

Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif

News

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

News

Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777