https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Puluhan Ribu Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah

Untung Subagja | Sabtu, 25/05/2024 01:05 WIB



Tak hanya situs pemerintah, judi online juga menyusup di situs pendidikan yang tercatat hingga 18.877 laman Ilustrasi Judi Online. (Foto: Jurnas/Ilustrasi Doknet).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan sebanyak lebih 22 ribu konten judi online telah menyusup ke situs pemerintah sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tak hanya situs pemerintah, judi online juga menyusup di situs pendidikan yang tercatat hingga 18.877 laman.

Menkominfo pun memastikan telah melakukan take down atau menurunkan konten yang bermuatan judi online di situs pemerintah maupun pendidikan.

Baca juga :
Sering Tak Disadari, Ini 5 Modus Begal yang Perlu Diwaspadai

“Take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024,” ungkap Menkominfo saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Menkominfo menegaskan telah menjadi komitmen pemerintah untuk terus melakukan pemberantasan judi online. Dia mengatakan dalam pemberantasan judi online ini memerlukan dukungan semua pihak untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini.

Baca juga :
Berbagai Cara Menghindari Begal saat Berkendara Malam Hari

“Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat potensial dan penting untuk dilakukan berbarengan dengan penanganan konten judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kominfo telah memberikan peringatan keras pertama kepada platform digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online.

Baca juga :
7 Wilayah yang Kerap Jadi Sasaran Aksi Begal

Peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya,” kata Menkominfo.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Judi Online Situs Pemerintah Budi Arie Setiadi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777