https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Belum Setorkan Laporan Keuangan 2023, BEI Bakal Denda Perusahaan

Untung Subagja | Selasa, 23/04/2024 20:35 WIB



Sebagai informasi, mencatat sebanyak 137 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023 Papan elektronik IHSG di Bursa Efek Indonesia. (Foto ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal denda perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per Desember 2023.

Sanksi diterapkan setelah bursa melayangkan teguran tertulis kepada para emiten terkait.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa masih menerapkan sanksi dan peraturan yang ada. Hingga saat ini, bursa belum mengeluarkan aturan baru perihal sanksi kepada perusahaan yang belum melaporkan laporan keuangan tahun buku 2023.

Baca juga :
Prabowo Terpukul, Pertumbuhan Ekonomi 35 Persen Tapi Kemiskinan Meningkat

“Sampai saat ini sih belum. Kami menggunakan peraturan yang ada dulu,” kata Jeffrey, Senin (22/4/2024).

Sebagai informasi, mencatat sebanyak 137 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. Secara rinci, sebanyak 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat belum menyampaikan laporan keuangannya.

Baca juga :
Mikel Arteta Ukir Sejarah Baru Bersama Arsenal

Dari 129 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, terdapat tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Serta, satu saham yang masuk dalam daftar indeks LQ45 yakni PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

Saat ini terdapat 950 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan Laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

Baca juga :
Prabowo Tegaskan APBN Alat Lindungi Rakyat dan Perkuat Ekonomi Bangsa

Adapun, sebanyak tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni, dengan penjelasan, sebanyak enam perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan Interim secara tepat waktu, sebanyak satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu.

Juga, sebanyak 16 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023, dengan rincian 15 perusahaan tercatat dan 1 SW yang tercatat setelah 31 Desember 2023.

Sementara itu, terdapat 773 perusahaan tercatat, 35 ETF, 2 DIRE, 1 DINFRA dan 2 SW telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

BEI Laporan Keuangan Emiten

Terkini | Rabu, 24/06/2026 00:31 WIB

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Senin, 22/06/2026 04:04 WIB
Humanika

Peringatan HUT Jakarta Setiap 22 Juni, Ini Sejarahnya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777