https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pembelian Produk Lokal di e-Commerce Naik Signifikan

Untung Subagja | Sabtu, 20/04/2024 22:10 WIB



Sejak berlakunya Permendag 31/2023, pembelian produk dalam negeri khususnya barang-barang konsumsi mengalami peningkatan Illustrasi - Transaksi e-Commerce Indonesia. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) ungkapkan pembelian produk lokal naik signifikan setelah perdagangan digital atau e-commerce di Tanah Air mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Sejak berlakunya Permendag 31/2023, pembelian produk dalam negeri khususnya barang-barang konsumsi mengalami peningkatan.

"Itu laporan dari pelaku PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik). Jadi semenjak ini (Permendag 31/2023), mungkin faktor Lebaran juga dan naik signifikan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga :
Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha Berdasarkan Sunnah

Isy mengatakan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus memantau perdagangan digital di Indonesia agar tidak melanggar aturan Permendag 31/2023.

Permendag 31/2023 mengatur tentang standardisasi peredaran barang di perdagangan digital, pengaturan praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Baca juga :
27 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Kemendag juga terus mengingatkan kepada pelaku PMSE untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan memajukan industri dalam negeri.

Baca juga :
Setelah 3 Bulan Lumpuh, Iran Mulai Pulihkan Jaringan Internet Internasional

"Kami juga mengirim surat ke seluruh teman-teman pelaku PMSE untuk mengingatkan lagi supaya comply dengan Permendag 31," pungkas Isy.(ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemendag Produk Lokal e-Commerce

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Senin, 22/06/2026 04:04 WIB
Humanika

Peringatan HUT Jakarta Setiap 22 Juni, Ini Sejarahnya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777