https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tidak Ada Damai Dalam Kasus Kekerasan Seksual

Untung Subagja | Rabu, 29/11/2023 02:05 WIB



Perlu sosialisasi dan edukasi terkait keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada masyarakat Ilustrasi kekerasan anak (foto: alodokter)

Jakarta, Jurnas.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengatakan, tidak ada penyelesaian di luar peradilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Untuk kasus-kasus yang terkait dengan kekerasan seksual dan sebagainya, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memastikan tidak mengenal yang namanya damai, tidak mengenal yang namanya restorative justice," kata Ratna Susianawati di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Namun demikian, menurut dia, belum sepenuhnya masyarakat memahami hal ini.

Baca juga :
Irwan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Oleh karenanya perlu sosialisasi dan edukasi terkait keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada masyarakat secara terus menerus.

"Kita edukasi ke masyarakat secara bertahap pemahaman tentang produk hukum, tentang Undang-undang," katanya.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Pemerintah terus mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Baca juga :
Legislator Pertanyakan Kredibilitas BI Usai Rupiah Signifikan Melemah

Kemudian Rancangan Perpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Rancangan Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.dalam rumah tangga (KDRT).

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kekerasan Seksual Perempuan

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777