https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

54 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP

Untung Subagja | Rabu, 22/02/2023 14:05 WIB



 DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online Integrasi NIK menjadi NPWP. (Biro Humas Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mutakhirKan NIK menjadi NPWP untuk memperbaiki dan memperbarui data yang ada dalam sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan integrasi ini supaya sistem administrasi DJP dapat dilakukan semaksimal mungkin.

"Sampai dengan hari ini, ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP," ujar Suryo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga :
Kasus Riset Palsu Prihantini dkk, Mendiktisaintek: Bukan Peneliti

Adapun DJP melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini.

Pertama, DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.

Baca juga :
Pusing Setelah Makan Daging Kurban: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Di sisi lain, pihaknya pun juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan, khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil.

Sehingga sekitar 54 juta NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi ataupun layanan kepada masyarakat WP," ungkap Suryo.

Baca juga :
Idul Adha di Serang, Mendes Ajak Warga Jaga Kebersamaan dan Kekompakan

Dirinya tak lupa menitipkan pesan agar para WP yang belum memperbarui NIK-nya untuk menjadi NPWP segera melakukan update-nya secara online.

"Saya titip pesan kepada masyarakat WP, mari kita sama-sama melaksanakan pemutakhiran profile kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan ke depan, tidak perlu kita mengingat NPWP tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan yang kami berikan," pungkas Suryo.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

DJP NPWP Wajib Pajak

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777