https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gugatan Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup di MK, Yandri Susanto: Segera Putuskan

Aliyudin Sofyan | Rabu, 25/01/2023 07:43 WIB



Dirinya berharap MK cepat memutuskan gugatan agar proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) bisa berjalan lancar. Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan terkait sistem pemilu legislatif Tahun 2024 yang dilakukan secara terbuka atau tertutup. “Mohon segera diputus gugatan itu,” ujarnya saat melakukan konferensi press, Jakarta, 24 Januari 2023.

Belum diputuskan gugatan tersebut menurut Yandri Susanto membuat proses pencalegan di partai politik menjadi tersendat. Banyak caleg baik yang lama dan baru menjadi ‘tersandera’ dengan wacana itu. “Mereka selalu bertanya-tanya apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup,” ungkapnya. Kebingungan itu membuat mereka sulit untuk diajak konsolidasi sebab mereka masih menunggu kepastian.

Dirinya berharap MK cepat memutuskan gugatan agar proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) bisa berjalan lancar. Dalam proses DCS pasti para calon akan mempersiapkan surat kelakukan baik, surat keterangan sehat, dan surat-surat yang lainnya. “Semua tidak bisa dilakukan secara mendadak,” tegasnya.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Yandri Susanto berharap MK tidak hanya segera memutuskan soal gugatan namun lembaga negara itu tetap diharapkan juga mempertahankan keputusan MK tahun 2008 yang memutuskan sistem pemilu dilakukan secara terbuka. Sistem seperti ini dikatakan akan membuat demokrasi bergairah, egaliter, dan bersemangat. Para caleg menurut pria asal Bengkulu itu akan mencetak  kalender, kaos, stiker, dan membuat ekonomi bergerak.

Sebaliknya bila MK memutuskan sistem pemilu secara tertutup maka hal yang demikian akan membuat terjadi tsunami besar-besaran di mana para caleg akan mundur secara massal. “Dan demokrasi pun menjadi mundur," tuturnya.

Baca juga :
Kemendes Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka

Ia menegaskan supaya tidak menjadi pertanyaan terus menerus dari masyarakat dan caleg sebaiknya MK tetap mepertahakan keputusan Tahun 2008 dan disampaikan dalam waktu yang tidak lama. “Karena kami harus mempersiapkan segala sesuatu terhadap pencalegan menuju DCS,” ujar wakil rakyat dari Dapil II Banten itu.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Yandri Susanto Pemilu Legislatif Mahkamah Konstitusi Calon Legslatif

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777