https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HNW: Semua Pihak Harus Maksimalkan Upaya Selamatkan Anak

Aliyudin Sofyan | Rabu, 18/01/2023 14:14 WIB



Darurat kejahatan seksual terhadap anak ini juga telah diumumkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, menyesalkan terulang kembalinya kejahatan seksual terhadap anak, seperti kasus pemerkosaan anak di Brebes, serta menilai bahwa Indonesia sudah masuk ke dalam darurat kejahatan seksual anak sehingga seluruh pihak perlu memaksimalkan upaya menyelamatkan anak.

“Darurat kejahatan seksual terhadap anak ini juga telah diumumkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sehingga semua pihak mesti lebih serius dan fokus selamatkan anak selaku generasi yang akan meneruskan memimpin Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/1).

HNW sapaan akrabnya berharap agar kasus-kasus serupa perlu dilakukan pengusutan melalui mekanismie proses hukum yang tegas dan transparan. Ia juga menyesalkan adanya upaya penyelesaian kasus di Brebes tersebut dengan upaya ‘perdamaian’, padahal seharusnya tindak pidana semacam ini sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum. Oleh karenanya, ia mendesak agar aparat penegak hukum secara profesional mengusut kasus dan menghukum tegas pelaku.

Baca juga :
Pemerintah Diminta Beri Perlindungan Hukum Jelas untuk Industri Tembakau

“Perdamaian itu memang suatu hal yang baik. Namun, tidak dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sudah dalam kondisi darurat di Indonesia saat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan tegas melalui mekanisme yang berlaku kepada pelakunya, untuk menimbulkan efek jera sehingga kasus serupa tidak lagi terulang,” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya mengatakan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera bergerak membantu korban dan keluarganya, terutama pemulihan trauma dan serta edukasi untuk mendorong perkaranya dibawa ke proses hukum. “Pendampingan terhadap korban dan keluarga korban juga penting, serta pemahaman bahwa kasus ini memang seharusnya diselesaikan di meja peradilan,” ujarnya.

Baca juga :
Niat Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Bolehkah?

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi perlindungan perempuan dan anak ini berpendapat bahwa instrumen hukum berupa undang-undang serta aturan turunannya untuk menjerat pelaku sudah sangat memadai. Di antaranya, adalah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang TIndak PIdana Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Instrumen-instrumen hukum itu sudah sangat layak untuk digunakan oleh pelaku. Sekarang, bagaimana aparat penegak hukum bisa maksimal menggunakannya. Karena aturan hukum tersebut hanya menjadi teks yang kosong, apabila tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk melindungi rakyatnya,” tuturnya.

Baca juga :
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Pakai APBN, Apakah Sah?

HNW juga menambahkan terulangnya kejahatan seksual, terutama terhadap anak, sudah masuk ke dalam level yang sangat memprihatinkan atau dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah – melalui Kementerian PPA- untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

“Selama ini memang kita seakan fokus kepada ancaman sanksi atau langkah yang represif. Seharusnya langkah-langkah preventif juga perlu dilakukan, untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual tersebut. Salah satu yang perlu didorong adalah penguatan keluarga selaku unit terkecil di dalam masyarakat, sehingga anak-anak dapat teredukasi dengan baik untuk menghindari peristiwa-peristiwa yang berpotensi menimbulkan kejahatan seksual,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Kejahatan Seksual Anak Komisi Perlindungan Anak Hukum

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777